Berita

Foto: Tedy Kroen/RM

Hukum

Kronologi Penangkapan Orang BPK dan Kemendes Versi KPK

SABTU, 27 MEI 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari tujuh pihak yang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kemarin.

Ketua KPK Agus Rahadjo menjelaskan, OTT dilakukan karena pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung menelusuri informasi tersebut dan bergerak sore hari menuju kantor BPK di jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari kantor BPK, sambung Agus tim mengamankan enam orang. Mereka yakni, Ali Sadli (ALS) selaku Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS) pejabat eselon I BPK, Jarot Budi Prabowo (JBP) pejabat eselon III Kemendes PDTT. Kemudian sekretaris JBP, supir JBP dan seorang petugas keamanan kantor BPK.


Setelah meringkus enam orang tersebut, masih kata Agus, tim lalu bergerak ke Kantor Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan. Tim bergerak pada pukul 16.20 WIB.

"Disana diamankan satu orang, SUG (Sugito) Irjen Kemendes PDTT," jelas dia dalam dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Agus menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, pihaknya menaikkan status empat orang menjadi tersangka. Keempatnya yakni, Jarot Budi Prabowo, Ali Sadli, Rochmadi Sapto Giri serta Sugito.

Atas perbuatannya Sugito, Jarot Budi Prabowo selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya