Berita

Foto: Tedy Kroen/RM

Hukum

Kronologi Penangkapan Orang BPK dan Kemendes Versi KPK

SABTU, 27 MEI 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari tujuh pihak yang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kemarin.

Ketua KPK Agus Rahadjo menjelaskan, OTT dilakukan karena pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung menelusuri informasi tersebut dan bergerak sore hari menuju kantor BPK di jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari kantor BPK, sambung Agus tim mengamankan enam orang. Mereka yakni, Ali Sadli (ALS) selaku Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS) pejabat eselon I BPK, Jarot Budi Prabowo (JBP) pejabat eselon III Kemendes PDTT. Kemudian sekretaris JBP, supir JBP dan seorang petugas keamanan kantor BPK.


Setelah meringkus enam orang tersebut, masih kata Agus, tim lalu bergerak ke Kantor Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan. Tim bergerak pada pukul 16.20 WIB.

"Disana diamankan satu orang, SUG (Sugito) Irjen Kemendes PDTT," jelas dia dalam dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Agus menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, pihaknya menaikkan status empat orang menjadi tersangka. Keempatnya yakni, Jarot Budi Prabowo, Ali Sadli, Rochmadi Sapto Giri serta Sugito.

Atas perbuatannya Sugito, Jarot Budi Prabowo selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [sam]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya