Berita

Foto: Istimewa

Hukum

Kejati DKI Nilai Penangkapan Nelayan Pulau Pari Blunder

JUMAT, 26 MEI 2017 | 22:11 WIB | LAPORAN:

Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh tiga orang nelayan Pulau pari di Kepulauan Seribu yang ditangkap oleh oleh Tim Saber Pungli dari Resmob Kepolisian Kepulauan Seribu dinilai blunder.
 
Menurut Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta DT Sidabutar,  defenisi dan kriteria pungutan liar sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Nomor 78 tentang Kelompok Kerja dan Kesekretariatan, Satgas Saber Pungli yang telah dikukuhkan pada 28 Oktober 2016 lalu itu, bukanlah mengkriminalisasi masyarakat sipil biasa seperti nelayan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu itu.
 
"Saber Pungli kan jelas apa saja sasarannya, apa saja yang dimaksud dengan Pungli, dan di sektor mana saja yang menjadi targetnya. Kebanyakan, bergeraknya kepada para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lembaga-lembaga pemerintahan, birokrasi, kementerian dan pemerintah daerah. Bukan asal-asal nangkap orang seperti nelayan itu loh,” tutur dia di Jakarta, Jumat (26/5).
 

 
Meski begitu, Sidabutar meminta Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) yang berurusan dengan persoalan itu, agar menelaah dan memastikan terlebih dahulu apakah penangkapan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli dari Resmob Kepolisian Kepulauan Seribu terhadap tiga orang nelayan itu layak diteruskan ke penuntutan atau tidak.
 
"Jika memang terbukti ya harus diteruskan, tetapi jika memang tidak ada dasar menuduhkan pungli ke mereka ya silakan Jaksa mengembalikannya ke Polisi,” ujar Sidabutar.
 
Sebelumnya, ratusan Nelayan Pulau Pari mendatangi kantor Kejaksaan Negeri jakarta Utara untuk mendesak agar 3 rekannya mendapatkan penangguhan penahanan karena didiskriminasi.
 
Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo. Ketiga nelayan ini ditangkap pada tanggal 11 Maret 2017 di Pantai Perawan Pulau Pari dan dituduh melakukan Pungli oleh Tim Saber Pungli Polres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
 
Anggota Tim Advokasi Nelayan Pulau Pari Tigor Gemdita Hutapea mengatakan, nelayan menduga, penangkapan  terhadap rekan-rekannya berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari.
 
Pada tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 (sembilan puluh) persen wilayah Pulau Pari, mereka mengklaim memiliki sertifikat namun kami menduga penerbitan dilakukan secara ilegal.
 
"Pada tanggal 15 Mei 2017 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung menahan ketiga nelayan tersebut. Kini ketiganya menjadi tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Atas dasar tersebut, ratusan nelayan akan mengajukan diri sebagai penjamin guna menangguhkan penahanan atas ketiga nelayan,” ujar Tigor.
 
Untuk itu, lanjut dia, Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut agar diberikan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan Pulau Pari.
 
"Dan hentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari,” pungkasnya. [sam]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya