Berita

Ahmad Basarah/Net

Publika

Langkah Pembubaran HTI Konstitusional

KAMIS, 25 MEI 2017 | 15:37 WIB

SEJAK Indonesia merdeka, telah kita sepakati bahwa dasar negaranya adalah Pancasila dan menjadi negara demokrasi yang berdasar atas hukum (nomokrasi) sebagamana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Konsensus nasional bangsa Indonesia tersebut mengikat semua warga negara tanpa kecuali termasuk mengikat keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang hidup di Indonesia.

Keberadaan Ormas merupakan suatu keniscayaan dalam suatu negara demokratis yang menjamin adanya kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945. Selain wujud implementasi hak asasi manusia, Keberadaan Ormas juga merupakan sarana warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

Sesuai dengan konsep bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus selalu diimbangi dengan penghormatan terhadap hak asasi dan kebebasan orang lain maka negara diberikan kewenangan untuk mengatur keberadaan ormas baik itu melalui pembentukan peraturan perundang-undangan terkait ormas, maupun menegakkan aturan hukum yang dibentuk tersebut. Penegakan aturan hukum pada dasarnya meliputi pendirian, pendaftaran, pemberdayaan, pengawasan, menyelesaikan sengketa dan memberikan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan bagi Ormas.


Adanya pengaturan bagi Ormas dalam menjalankan aktivitasnya untuk tidak melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) pada dasarnya sejalan dengan konsep Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tentang dapat dibatasinya pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang sepanjang pembatasan ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam konteks rencana pemerintah untuk melakukan penegakan hukum/pemberian sanksi terhadap Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena melanggar kewajiban dan larangan bagi Ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 59 UU Ormas pada dasarnya merupakan hak pemerintah yang dijamin oleh Pasal 60 UU Ormas yang mengatur kewenangan pemerintah menjatuhkan sanksi kepada Ormas apapun yang melanggar kewajiban dan larangan bagi Ormas.

Keputusan Pemerintah untuk langsung menjatuhkan sanksi paling berat bagi HTI yaitu pencabutan status badan hukum melalui pengajuan permohonan pembubaran Ormas ke pengadilan pada dasarnya telah sesuai dengan prosedur penjatuhan sanksi bagi Ormas yang diatur dalam 61 UU Ormas yang memiliki sifat alternatif kumulatif dalam penjatuhan sanksi.

Sanksi terberat berupa pembubaran HTI diperlukan mengingat memang aktivitas HTI yang mengusung konsep khilafah secara garis besar bersifat trans nasional, yang bertentangan dengan sila Persatuan Indonesia dalam Pancasila serta berorientasi meniadakan eksistensi NKRI yang berarti melanggar kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b UU Ormas yaitu ormas berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu aktivitas HTI yang ingin meniadakan NKRI juga melanggar larangan bagi Ormas sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (2) huruf c UU Ormas yang mengatur ormas dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

Semua cabang-cabang kekuasaan negara, baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif memiliki kewajiban kesetiaan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dengan peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya dan seadil-adilnya. Oleh karena itu kami harapkan semua cabang kekuasaan negara tersebut beserta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya mendukung keputusan pemerintah untuk membubarkan Ormas HTI sesuai yurisdiksi hukum Indonesia. [***]

Ahmad Basarah

Penulis adalah Wasekjen DPP PDI Perjuangan, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya