Berita

Foto/Net

Kesehatan

Gandeng Kementerian Agama, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 70 Ribu Guru Madrasah

KAMIS, 25 MEI 2017 | 09:53 WIB | LAPORAN:

. Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meluaskan kepesertaan. Kali ini menggandeng Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Untuk tahap pertama, sekitar 24 ribu guru madrasah dan agama akan memperoleh perlindungan jaminan sosial yang pembayarannya dilakukan melalui APBN. Namun, potensi seluruh guru agama dan madrasah negeri se-Banten, diprediksi mencapai 70 ribu kepesertaan.

"Ini sudah menjadi program dan tugas negara memberikan jaminan sosial. Jadi, negara akan selalu hadir bagi warganya jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi yang dialami dalam menjalankan  tugas dan pekerjaannya," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menyaksikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di aula Gedung Kementrian Agama Provinsi Banten, Rabu kemarin (24/5).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto dan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banteng, Bazari Syam. Sebagai langkah pertama, yang akan dilakukan antara kedua lembaga ini adalah pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PKS dan akan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan awal kesepakatan yang akan mengacu pada tugas dan fungsi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.


Agus menambahkan, tugas program perlindungan sosial merupakan tugas universal yang juga diamanatkan badan dunia PBB dan direkomendasikan oleh organisasi pekerja internasional (International Labour Organization). Program ini pun di Indonesia sudah berjalan dengan lima program, mulai dari kelahiran yang dilindungi program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu, empat program lainnya, ketika seorang warganegara mulai bekerja, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto mengungkapkan, kedua pihak sepakat mengeluarkan instruksi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lembaga di bawah koordinasi Kemenag Banten.

Sebagai pihak pertama, BPJS Ketenagakerjaan melihat pentingnya menjalin kerjasama strategis dengan berbagai pihak agar seluruh pekerja dapat terlindungi dari segala risiko yang terjadi. Saat ini dari 8 Kabupaten sudah terdaftar 24.201 pegawai yang berprofesi sebagai Guru Madrasah Diniyah yang menjadi peserta. Namun, disamping itu masih terdapat potensi lainnya yang pada wilayah kerja Kementrian Agama Provinsi Banten, diantaranya 1.094 penyuluh agama honorer dan kurang lebih 5.000 tenaga pengajar.

"Pada tahap pertama yang diikutkan adalah 2 program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tapi, nanti kita akan bertahap ikutkan juga dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)," imbuhnya.

Sementara itu, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banten, Bazari Syam menegaskan, keikutsertaan ini menegaskan lagi, negara akan hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh warganegaranya.

"Sudah seharusnya seluruh lembaga negara menyukseskan program pemerintah, terkhusus untuk penyelenggaraan perlindungan pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan. Gaji guru madrasah itu bahkan di bawah UMR, ada yang hanya menerima honor 300 ribu atau 500 ribu setiap bulan. Kalau terjadi musibah, bagaimana nanti mereka dan keluarganya. Nah, disini kehadiran negara akan terasa karena seluruh risiko sosialnya akan diambil alih," pungkasnya. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya