Berita

Foto/Net

Kesehatan

Gandeng Kementerian Agama, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 70 Ribu Guru Madrasah

KAMIS, 25 MEI 2017 | 09:53 WIB | LAPORAN:

. Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meluaskan kepesertaan. Kali ini menggandeng Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Untuk tahap pertama, sekitar 24 ribu guru madrasah dan agama akan memperoleh perlindungan jaminan sosial yang pembayarannya dilakukan melalui APBN. Namun, potensi seluruh guru agama dan madrasah negeri se-Banten, diprediksi mencapai 70 ribu kepesertaan.

"Ini sudah menjadi program dan tugas negara memberikan jaminan sosial. Jadi, negara akan selalu hadir bagi warganya jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi yang dialami dalam menjalankan  tugas dan pekerjaannya," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai menyaksikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di aula Gedung Kementrian Agama Provinsi Banten, Rabu kemarin (24/5).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto dan Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banteng, Bazari Syam. Sebagai langkah pertama, yang akan dilakukan antara kedua lembaga ini adalah pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PKS dan akan digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan awal kesepakatan yang akan mengacu pada tugas dan fungsi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.


Agus menambahkan, tugas program perlindungan sosial merupakan tugas universal yang juga diamanatkan badan dunia PBB dan direkomendasikan oleh organisasi pekerja internasional (International Labour Organization). Program ini pun di Indonesia sudah berjalan dengan lima program, mulai dari kelahiran yang dilindungi program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu, empat program lainnya, ketika seorang warganegara mulai bekerja, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Teguh Purwanto mengungkapkan, kedua pihak sepakat mengeluarkan instruksi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lembaga di bawah koordinasi Kemenag Banten.

Sebagai pihak pertama, BPJS Ketenagakerjaan melihat pentingnya menjalin kerjasama strategis dengan berbagai pihak agar seluruh pekerja dapat terlindungi dari segala risiko yang terjadi. Saat ini dari 8 Kabupaten sudah terdaftar 24.201 pegawai yang berprofesi sebagai Guru Madrasah Diniyah yang menjadi peserta. Namun, disamping itu masih terdapat potensi lainnya yang pada wilayah kerja Kementrian Agama Provinsi Banten, diantaranya 1.094 penyuluh agama honorer dan kurang lebih 5.000 tenaga pengajar.

"Pada tahap pertama yang diikutkan adalah 2 program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tapi, nanti kita akan bertahap ikutkan juga dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)," imbuhnya.

Sementara itu, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banten, Bazari Syam menegaskan, keikutsertaan ini menegaskan lagi, negara akan hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh warganegaranya.

"Sudah seharusnya seluruh lembaga negara menyukseskan program pemerintah, terkhusus untuk penyelenggaraan perlindungan pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan. Gaji guru madrasah itu bahkan di bawah UMR, ada yang hanya menerima honor 300 ribu atau 500 ribu setiap bulan. Kalau terjadi musibah, bagaimana nanti mereka dan keluarganya. Nah, disini kehadiran negara akan terasa karena seluruh risiko sosialnya akan diambil alih," pungkasnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya