Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Gugatan Farouk DPD Ke MA Salah Alamat

RABU, 24 MEI 2017 | 23:07 WIB | LAPORAN:

Sidang perdana gugatan atas pengambilalihan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) digelar di Pengadilan Tinggi Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (24/5).

Hadir dalam sidang tersebut Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. Dia datang untuk mendukung Mahkamah Agung (MA) yang digugat oleh mantan Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas dan Farouk Muhammad.

"Saya support MA. Karena DPD juga memiliki kepentingan saya cek," jelasnya di lokasi.


Nono yakin tergugat, dalam hal ini MA akan mampu memenangkan kasus tersebut. Pasalnya, menurut dia, pelantikan DPD RI sesungguhnya​ memiliki dasar hukum kuat dalam melantik pimpinan senator yang baru, yakni Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dan dua Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis dan Nono sendiri.

"MA itu sebuah lembaga tinggi, lembaga hukum peradilan tidak mungkin jalankan suatu tindakan tanpa ada landasan hukum. Kita harus tahu bahwa pejabat tinggi seperti ketua dan wakil ketua MA adalah birokrat negara bukan seperti aparat sipil negara tapi posisi juga merupakan hakim agung. bukan orang biasalah, dalam pertimbangkan  hukum tidak mungkin gegabah," jelasnya.

PTUN Jakarta Timur mengadili permohonan pembatalan sumpah jabatan Pimpinan DPD RI Oesman Sapta Odang (Oso) oleh Wakil Ketua MA Suwardi. Sidang gugatan itu dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Pihak pemohon menghadirkan saksi ahli yaitu Prof. Bagir Manan. Sementara, dari pihak termohon menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menilai gugatan yang dilayangkan GKR Hemas dan Farouk Muhammad salah alamat. Pasalnya, menurut dia, itu bukanlah objek keputusan tatanegaraan.

"Sekarang Anda bisa saja mengajukan gugatan dan mengatakan Monas itu milik engkong saya, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan," urai Yusril.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

"MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan," imbuhnya.

Sebab menurutnya, pemilihan pimpinan para senator yang baru beberapa waktu lalu itu berdasarkan hasil keputusan paripurna DPD RI sendiri. Terlebih keputusan diambil secara aklamasi. Rapat paripurna DPD RI ketika itupun menurutnya juga telah quorum. Karenanya, dari aspek yuridis, pelantikan itu sah.

"MA itu hanya pengambilan sumpah," tukasnya. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya