Berita

Fahmi Darmawansyah/net

Hukum

Dalang Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 2,8 tahun

RABU, 24 MEI 2017 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menilai Fahmi terbukti bersalah dan meyakinkan sebagai otak pemberi suap kepada pejabat Bakamla terkait proyek satelit monitoring di lembaga tersebut. Suap diberikan agar PT MTI yang mengerjakan proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana pada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/5).


Dalam membacakan putusannya hakim menyebut, Fahmi terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla yakni Nofel Hasan senilai SGD 104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta, Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, serta uang SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro kepada Eko Susilo Hadi.

"Semua penyerahan ‎tersebut disepakati terdakwa," ujar hakim.

Suap yang diberikan oleh Fahmi adalah untuk kepentingan bisnisnya. Yakni agar perusahaan yang dimilikinya mengharap proyek di Bakamla. Uang itu diberikan oleh Fahmi kepada pejabat Bakamla melalui dua anak buahnya M Adami Okta dan Hardi Stefanus yang juga sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Saksi Adami dan Hardy memberikan uang kepada saksi Eko Susilo Hadi yang berasal dari Fahmi seluruhnya," ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menolak memberikan status justice Collaborator terhadap Fahmi. Hal itu dikarenakan Fahmi sebagai pelaku utama dalam penyuapan ini.

"Majelis hakim sependapat dgn penuntut umum bahwa permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar hakim.

Dalam membacakan putusannya hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan terdakwa dinilai takendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, sebagai pengusaha muda Fahmi harus mengikuti prosedur yang benar untuk mendapatkan proyek. "Bukan hal-hal yang keliru," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan Fahmi dinilai berterus terang dan mengakui semua perbuatannya, memiliki anak dan istri. Kemudian adanya itikad baik akan menghibahkan tanah yang digunakan untuk satelit monitoring Bakamla yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, dia mengatakan  menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa menyatakan akan pikir-pikir.

Atas perbuatannya Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[san]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya