Berita

Fahmi Darmawansyah/net

Hukum

Dalang Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 2,8 tahun

RABU, 24 MEI 2017 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menilai Fahmi terbukti bersalah dan meyakinkan sebagai otak pemberi suap kepada pejabat Bakamla terkait proyek satelit monitoring di lembaga tersebut. Suap diberikan agar PT MTI yang mengerjakan proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana pada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/5).


Dalam membacakan putusannya hakim menyebut, Fahmi terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla yakni Nofel Hasan senilai SGD 104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta, Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, serta uang SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro kepada Eko Susilo Hadi.

"Semua penyerahan ‎tersebut disepakati terdakwa," ujar hakim.

Suap yang diberikan oleh Fahmi adalah untuk kepentingan bisnisnya. Yakni agar perusahaan yang dimilikinya mengharap proyek di Bakamla. Uang itu diberikan oleh Fahmi kepada pejabat Bakamla melalui dua anak buahnya M Adami Okta dan Hardi Stefanus yang juga sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Saksi Adami dan Hardy memberikan uang kepada saksi Eko Susilo Hadi yang berasal dari Fahmi seluruhnya," ujar hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menolak memberikan status justice Collaborator terhadap Fahmi. Hal itu dikarenakan Fahmi sebagai pelaku utama dalam penyuapan ini.

"Majelis hakim sependapat dgn penuntut umum bahwa permohonan JC terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar hakim.

Dalam membacakan putusannya hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan terdakwa dinilai takendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, sebagai pengusaha muda Fahmi harus mengikuti prosedur yang benar untuk mendapatkan proyek. "Bukan hal-hal yang keliru," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan Fahmi dinilai berterus terang dan mengakui semua perbuatannya, memiliki anak dan istri. Kemudian adanya itikad baik akan menghibahkan tanah yang digunakan untuk satelit monitoring Bakamla yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, dia mengatakan  menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa menyatakan akan pikir-pikir.

Atas perbuatannya Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya