Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

JPU Kasus Ahok Segera Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan

RABU, 24 MEI 2017 | 10:33 WIB

Tim kuasa hukum dan keluarga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi mencabut permohonan banding atas putusan hakim yang memvonis dua tahun penjara kepada terpidana kasus penistaan agama itu.

Menanggapi hal itu, anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera menyimpulkan, dengan dicabutnya banding adalah sebagai bukti bahwa Ahok mengaku bersalah.

"Selama ini kan dia selalu tidak mau menerima (dinyatakan bersalah). Rupanya alienasi (keterasingan) di Mako Brimob telah memberi dia kesadaran atas kekeliruan tindakannya," kata Kapitra di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5).


Namun, tak begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, JPU masih mengajukan permohonan banding terkait putusan yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Langkah JPU tetap banding vonis Ahok justru dinilainya aneh. Sebab lazimnya JPU JPU baru mengajukan banding apabila putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Itu yang aneh. Harusnya JPU banding kalau putusannya di bawah tuntutan, jauh di bawah tuntutan. Jadi ini ada kepentingan apa ini wallahu a'lam," ucapnya seperti dimuat RMOLJakarta.Com.

Semestinya, lanjut dia, JPU bekerja mewakili korban, yaitu umat Islam yang agamanya dinodai. Namun kenyataannya JPU terkesan mewakili terdakwa. Hal ini disinyalirnya sarat akan kepentingan politik.

"JPU telah bekerja di luar etika. Kita akan laporkan kepada Komisi Kejaksaan. Udah ditunjuk penanggung jawabnya," tukasnya.[wid]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya