Berita

Miryam/net

Hukum

KPK: Praperadilan Miryam Ditolak, Bukti Korupsi e-KTP Makin Kuat Dan Hak Angket Tak Lagi Relevan

RABU, 24 MEI 2017 | 09:21 WIB | LAPORAN:

Pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak relevan lagi.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (24/5).

Menurut Febri, ditolaknya praperadilan mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sudah menunjukkan jika permintaan anggota DPR soal hak angket sudah terpenuhi.


"Semoga putusan praperadilan ini bisa memperjelas apa yang diminta komisi III dalam hak angket sehingga clear bahwa bukti-bukti hanya bisa dibuka dalam proses penyidikan dan persidangan," kata Febri.

Dengan penolakan tersebut tambah Febri, makin menguatkan bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik.

"Bukan hanya penting untuk kasus Miryam yang disangkakan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan, tapi juga e-KTP karena kasus ini tidak terpisahkan. Miryam adalah salah satu saksi kasus e-KTP yang awalnya memberikan informasi terkait ada beberapa orang yang mendapatkan aliran dana e-KTP maka putusan ini cukup penting karena menegaskan bukti-bukti rekaman dalam penyidikan dan persidangan merupakan alat bukti yang hanya dibuka saat penyidikan dan persidangan," jelas Febri.

Menurut Febri, salah satu alasan anggota Komisi III untuk mengajukan hak angket terhadap KPK adalah kesaksian penyidik kasus tersebut Novel Baswedan yang mengatakan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.

"Sehingga bukti-bukti seperti rekaman tidak bisa dibuka dalam proses politik seperti yang diminta Komisi III," pungkas Febri.

Sebagaimana diberitkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan KPK yang menetapkaan Miryam sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum.

"Terkait putusan praperadilan di PN Jaksel yang dimohonkan tersangka MSH (Miryam S Haryani), kami apresiasi apa yang diputuskan. Kami baca pertimbangkan hakim, salah satunya disebutkan bukti-bukti seperti BAP dan rekaman sidang adalah bukti yang diakui hakim sehingga penyidikan itu sudah memenuhi 2 alat bukti," tambah Febri kemarin, Selasa (23/5).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Asiadi mengatakan soal barang bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup.[san]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya