Berita

Net

Hukum

Patrialis Akbar Siap Jalani Sidang

SELASA, 23 MEI 2017 | 16:17 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka Patrialis Akbar dan Kamaluddin ke jaksa penuntut umum. Dalam kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara judicial review hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (23/5).

Menurutnya, dalam waktu dekat persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.


"Disusun dulu dakwaannya dan didaftarkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang. Tahapannya belum dakwaan," tambah Febri.

Patrialis Akbar sendiri mengaku siap untuk menjalani proses persidangan.

"Mesti harus siap. Insya Allah sudah siap," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
 
Diektahui, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Mantan menteri hukum dan HAM itu diduga menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny terkait uji materi undang-undang. Sedangkan Kamaluddin diketahui sebagai perantara suap.

Basuki merupakan bos dari20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya. Basuki menjanjikan Patrialis uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga setelah sebelumnya juga ada pemberian suap. [wah]  

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya