Berita

Hukum

Kasus Kematian Amelya Nasution Ada Titik Terang

SENIN, 22 MEI 2017 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terus mengadvokasi kasus kematian Amelya Nasution, siswi SMKN 3 Padangsidempuan yang meninggal karena meminum racun akibat diintimidasi sejumlah oknum guru. Sejak dilaporkan ke Polres Padangsidempuan hampir dua bulan lalu, namun polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Sehari setelah kematian Amelya, sang ayah melapor ke Polres Padangsidempuan didampingi Yayasan Burangir. Perkembangan laporan yang dilayangkan awal April hingga 9 Mei 2017, masih dalam proses pemeriksaan saksi oleh polres. Pada 10 Mei, kepolisian melakukan gelar perkara dan menyatakaan bahwa tidak ditemukan minimal dua alat bukti untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

"Selama ini di benak masyarakat ada kesan bahwa polisi masih bingung untuk menentukan pasal yang dikenakan kepada terlapor karena usia Amel sudah lebih dari 18 tahun pada saat peristiwa intimidasi terjadi, bahkan sudah 19 tahun pada saat Amel menghembuskan nafas terakhirnya, secara kebetulan hari kematiannya bertepatan dengan hari kelahirannya," jelas Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung dalam keterangannya, Senin (22/5).


Menurutnya, jika kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memugkinkan karena usia Amelya sudah bukan anak-anak. Tetapi jika pelaku intimidasi dikenakan pasal ancaman dalam KUHP maka tuntutan hukumannya sangat ringan.

"Walaupun terkesan masih bingung namun pihak pelapor menilai polisi serius menangani kasus ini. Bahkan pada hari Minggu pun penyidik tetap melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Hal ini perlu diapresiasi," tambah Reza.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi pasca pelaporan FSGI. Rekomendasi KPAI dengan nomor 533/KPAI/V/2017 ditujukan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Rekomendasi KPAI diantaranya mendukung kepolisian untuk bekerja profesional dan porposional dalam melakukan penanganan kasus kematian Amelya, dan memastikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SMKN 3 Padangsidempuan dapat berjalan aman dan nyaman. [wah]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya