Berita

Andi Narogong/RM

Hukum

KPK Perpanjang Masa Tahanan Andi Narogong

SENIN, 22 MEI 2017 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Masa penahanan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

Begitu dikatakan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Senin (22/5).

"Tersangka AA (Andi Agustinus) hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 30 hari ke depan mulai besok, 23 Mei sampai 21 Juni," ujar dia.


Febri menambahkan, penyidik KPK mulai melakukan penelusuran aset terkait penanganan kasus e-KTP. Juga indikasi keterlibatan pihak lain dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Andi Agustinus atau Andi Narogong, menjadi tersangka korupsi E-KTP sejak Maret lalu. Ia diduga mempunyai peran penting dalam membagi-bagikan uang proyek ke sejumlah pihak.

Pagi tadi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar sidang ke 16 korupsi E-KTP.

Dalam persidangan nama Andi Narogong sempat disebut oleh salah satu saksi dari pihak swasta, Direktur Keuangan PT Quadra Willy Nusantara Najoan.

Saksi menyebutkan bahwa Andi Narogong pernah memberi pinjaman kepada perusahaannya sebesar Rp 36 miliar untuk menjalankan proyek E-KTP.

"Hari ini sidang e-KTP diperiksa 8 saksi. Kita terus mempelajari fakta-fakta persidangan yang ada tersebut," demikian Febri. [sam]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya