Berita

Andi Narogong/RM

Hukum

KPK Perpanjang Masa Tahanan Andi Narogong

SENIN, 22 MEI 2017 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Masa penahanan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

Begitu dikatakan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Senin (22/5).

"Tersangka AA (Andi Agustinus) hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 30 hari ke depan mulai besok, 23 Mei sampai 21 Juni," ujar dia.


Febri menambahkan, penyidik KPK mulai melakukan penelusuran aset terkait penanganan kasus e-KTP. Juga indikasi keterlibatan pihak lain dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Andi Agustinus atau Andi Narogong, menjadi tersangka korupsi E-KTP sejak Maret lalu. Ia diduga mempunyai peran penting dalam membagi-bagikan uang proyek ke sejumlah pihak.

Pagi tadi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar sidang ke 16 korupsi E-KTP.

Dalam persidangan nama Andi Narogong sempat disebut oleh salah satu saksi dari pihak swasta, Direktur Keuangan PT Quadra Willy Nusantara Najoan.

Saksi menyebutkan bahwa Andi Narogong pernah memberi pinjaman kepada perusahaannya sebesar Rp 36 miliar untuk menjalankan proyek E-KTP.

"Hari ini sidang e-KTP diperiksa 8 saksi. Kita terus mempelajari fakta-fakta persidangan yang ada tersebut," demikian Febri. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya