Berita

Andi Narogong/net

Hukum

Andi Narogong Pernah Pinjamkan Rp 36 Miliar Ke PT Quadra Solution

SENIN, 22 MEI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Salah satu tersangka korupsi proyek E-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, disebut pernah meminjamkan uang sebesar Rp 36 miliar ke salah satu anggota konsorsium E-KTP, PT Quadra Solution.

Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan, mengaku bahwa Andi mendapatkan keuntungan bunga sebesar 12,5 persen atau sekitar Rp 1 miliar dari pinjaman tersebut.

'Kalau untuk perusahaan, keuntungan itu (bunga pinjaman) kecil sekali. Kenapa Andi mau repot-repot kasih uang ke Quadra?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Basir, kepada Willy yang berperan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5).


Willy mengaku tidak tahu motif lain dari Andi Narogong.  

"Mungkin dia mau proyek ini jalan," duga Willy.

"Apa keuntungan untuk Andi jika proyek ini jalan?" tanya Jaksa lagi.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Willy.

Ia menjelaskan, Andi memberi pinjaman tersebut dalam tiga tahap. Ada yang melalui transfer maupun cek. Willy mengaku pertama kali bertemu dengan Andi Narogong pada Juli 2011. Saat itu, ia melakukan pertemuan dengan Andi Narogong dan salah satu anggota konsorsium lainnya, Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, di Hotel Gran Melia.

"Yang dibahas kesulitan konsorsium mendapatkan dana," kata Willy saat ditanya jaksa mengenai pembahasan daalam pertemuan tersebut.

Willy juga akui, Andi Narogong membahas cara mendapatkan pencairan dana dalam pertemuan itu.

"Konteks pembicaraan itu bagaimana konsorsium mendapatkan pendanaan," jawab Willy.

Willy mengungkapkan PT Quadra Solution mendapat untung bersih dari proyek E-KTP sekitar Rp 79 miliar. [ald]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya