Berita

Hukum

Kasus Mafia Tanah Di Desa Peusar, Tangerang Bakal Dilaporkan Ke Komnas HAM Dan DPR

MINGGU, 21 MEI 2017 | 01:35 WIB | LAPORAN:

Pemerintahan Jokowi-JK serta aparat kepolisian diminta tidak menutup mata terhadap berbagai aksi penyerobotan tanah, khususnya milik petani.

Saat ini kasus tersebut marak terjadi di daerah. Seperti yang dialami petani warga Desa Peusar, Kabupaten Tangerang, atas lahannya seluas 1,9 hektar (ha).

Kuasa hukum petani Desa Peusar Tangerang, Agus Wijaya dalam keterangan persnya mengatakan, kasus ini sudah dinyatakan P21 alias berkas penyidikan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
   

   
"Sayangnya kasus ini seakan terhapus begitu saja, tanpa ada kejelasan," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Bahkan, dia mencium gelagat oknum aparat terkesan berbelit-belit dalam menangani kasus mafia tanah.

"Seharusnya setelah menerima berkas P21 dari kejaksaan, polisi wajib menyerahkan langsung berkas tersangkanya untuk ditindaklanjuti ke pengadilan," imbuh dia.

Untuk diketahui, lanjut Agus, penyidik sudah menetapkan tersangkanya, berinisial SM serta dan Nu (Sekdes Peusar) dan Su (Lurah Peusar).

"Para penduduk awam yang tak paham hukum, bisa jadi masih dibohongi dengan aksi oknum-oknum nakal tersebut,” tuturnya.

"Tentunya oknum seperti ini memiliki bekingan yang kuat," tambah Agus.

Untuk itu, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Mungkin nanti saya bersama ahli waris akan mengadukan kasus ini. ke Polda Metro Jaya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan DPR," bebernya.

Sekadar info, laporan polisi sudah dibuat di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/919/III/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 11 Maret 2015, dalam perkara menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal266 KUHP dan Pasal 264 KUHP, terjadi pada sekitar tahun 2011 di Tangerang.

berkas perkara tersangka Su telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4291/0.6.15/Ep.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016.

Sementara, berkas perkara tersangka Nu juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4293/0.6.15/Ep.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016.

Selain itu berkas perkara tersangka SM juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sesuai Surat Nomor : B-4597/0.6.15/Ep.1/11/2016, tanggal 03 November 2016.

Menurut Agus, Su dkk diduga telah melakukan pemalsuan AJB untuk menguasai tanah seluas 1,9 Ha tersebut. AJB-AJB dibuat oleh SM dan kawan-kawan pada rentang tahun 2006-2007. Berdasarkan AJB-AJB yang dipalsukan tersebut SM menjual tanah milik petani kepada pihak lain.

Namun hingga sampai saat ini , sekalipun pihak Kejari Tigaraksa Tangerang meminta untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penyerahan tersebut.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya