Berita

Umumkan Pembubaran HTI/net

Hukum

Pakar: Masih Muter-Muter, Tanda Pemerintah Tak Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI

SABTU, 20 MEI 2017 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai pemerintah belum punya alasan yang cukup kuat untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu, kata Margarito, terlihat dari sikap pemerintah yang masih kebingungan untuk membubarkan HTI.

"Mereka (Pemerintah) masih muter-muter," ujar Margarito saat diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).


Margarito merinci pada awalnya, pemerintah menyatakan membubarkan HTI. Kemudian, mengatakan bahwa pembubaran akan ditempuh lewat jalur pengadilan. Namun belakangan, Jaksa Agung M Prasetyo mengusulkan karena jalur pengadilan dinilai membutuhkan waktu yang panjang, Pemerintah menyatakan akan menerbitkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"jika Pemerintah tetap menempuh jalur penerbitan Perppu, maka akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang juga berlaku dalam aturan UU Ormas,"kata Margarito.

Untuk masalah penerbitan Perppu kata Margarito, pemerintah harus punya alasan kuat. Pasalnya, perppu hanya boleh dikeluarkan dalam situasi genting sesuai Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa Presiden berwenang menerbitkan perppu.

Namun, imbuh Margarito pasal itu juga menyebutkan, dasar penerbitan Perppu harus ada "kegentingan yang memaksa".

"Pemerintah harus temukan alasan bahwa situasi kita saat ini sangat genting. Lalu kalau ditemukan, alasan itu menjadi dasar sah bagi presiden untuk membentuk perppu,"demikian Margarito.[san]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya