Berita

Sandyawan Sumardi/Net

Jaya Suprana

Judicial Review UU No 1 Tahun 1961

KAMIS, 18 MEI 2017 | 11:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SELASA 16 Mei 2017, pendekar kemanusiaan dari Jeneponto, Sandyawan Sumardi mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 1 Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya di Mahkamah Konstitusi.

Sandyawan Sumardi datang ke Mahkamah Konstitusi bersama para pengacara publik dari Ciliwung Merdeka pada pukul 11.00 WIB. "Saya mewakili diri saya sendiri, sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri," kata Sandyawan.

Sandyawan menjelaskan dirinya bersama warga Bukit Duri digusur secara paksa oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dasar penggusuran tersebut adalah Undang-undang No 1 Tahun 1961. Alasannya, karena pemohon tidak bersertifikat.


Sementara bukti kepemilikan tanah berupa jual-beli di bawah tangan tidak diakui oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengambil paksa tanah milik pemohon dan menghancurkan bangunan milik pemohon dengan alasan bahwa bahwa tanah pemohon adalah tanah negara," tulis Sandyawan.

Karena itulah Sandyawan mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 1 Tahun 1961 yang dijadikan dasar pemerintah melakukan penggusuran. "Pemohon mengalami penggusuran paksa tanpa mendapatkan ganti rugi yang layak," ungkap Sandyawan. Padahal, menurut buku perencanaan Proyek dan AMDAL proyek Normalisasi Kali Ciliwung, disebutkan jika tanah yang digunakan untuk pelaksanaan proyek Normalisasi Kali Ciliwung merupakan tanah-tanah milik warga yang sudah dimiliki dan dihuni secara turun-temurun.

"Oleh karena itu", Sandyawan melanjutkan, "Pembebasan lahan untuk proyek normalisasi kali Ciliwung harus dilaksanakan dengan mekanisme pembebasan lahan berdasarkan UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum."

Saya pribadi bukan warga Bukit Duri tergusur namun naas nasib akibat hadir secara ragawi pada saat Bukit Duri digusur secara sempurna melanggar hukum pada tanggal 28 September 2016. Dengan matakepala dan matahati sendiri terpaksa saya menyaksikan dan ikut merasakan derita wong cilik yang digusur tanpa berdaya melawan penggusuran yang dilakukan oleh laskar Satpol PP dikawal kepolisian dan TNI.

Maka dari lubuk sanubari terdalam saya memanjatkan Doa Permohonan kepada Tuhan Yang Maha Kasih agar berkenan melimpahkan kesadaran dan keteguhan batin majelis hakim MK untuk senantiasa berpihak ke ke wong cilik tergusur maka berkenan mengabulkan judicial review UU nomor 1 tahun 1961 demi melindungi rakyat dari angkara murka penggusuran secara melanggar hukum, HAM, Agenda Pembangunan Berkelanjutan, Kontrak Politik Jokowi dengan warga miskin Jakarta serta Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. MERDEKA! [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya