Berita

Sandyawan Sumardi/Net

Jaya Suprana

Judicial Review UU No 1 Tahun 1961

KAMIS, 18 MEI 2017 | 11:21 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SELASA 16 Mei 2017, pendekar kemanusiaan dari Jeneponto, Sandyawan Sumardi mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 1 Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya di Mahkamah Konstitusi.

Sandyawan Sumardi datang ke Mahkamah Konstitusi bersama para pengacara publik dari Ciliwung Merdeka pada pukul 11.00 WIB. "Saya mewakili diri saya sendiri, sebagai korban penggusuran paksa Bukit Duri," kata Sandyawan.

Sandyawan menjelaskan dirinya bersama warga Bukit Duri digusur secara paksa oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dasar penggusuran tersebut adalah Undang-undang No 1 Tahun 1961. Alasannya, karena pemohon tidak bersertifikat.


Sementara bukti kepemilikan tanah berupa jual-beli di bawah tangan tidak diakui oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengambil paksa tanah milik pemohon dan menghancurkan bangunan milik pemohon dengan alasan bahwa bahwa tanah pemohon adalah tanah negara," tulis Sandyawan.

Karena itulah Sandyawan mengajukan judicial review atas Undang-Undang No 1 Tahun 1961 yang dijadikan dasar pemerintah melakukan penggusuran. "Pemohon mengalami penggusuran paksa tanpa mendapatkan ganti rugi yang layak," ungkap Sandyawan. Padahal, menurut buku perencanaan Proyek dan AMDAL proyek Normalisasi Kali Ciliwung, disebutkan jika tanah yang digunakan untuk pelaksanaan proyek Normalisasi Kali Ciliwung merupakan tanah-tanah milik warga yang sudah dimiliki dan dihuni secara turun-temurun.

"Oleh karena itu", Sandyawan melanjutkan, "Pembebasan lahan untuk proyek normalisasi kali Ciliwung harus dilaksanakan dengan mekanisme pembebasan lahan berdasarkan UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum."

Saya pribadi bukan warga Bukit Duri tergusur namun naas nasib akibat hadir secara ragawi pada saat Bukit Duri digusur secara sempurna melanggar hukum pada tanggal 28 September 2016. Dengan matakepala dan matahati sendiri terpaksa saya menyaksikan dan ikut merasakan derita wong cilik yang digusur tanpa berdaya melawan penggusuran yang dilakukan oleh laskar Satpol PP dikawal kepolisian dan TNI.

Maka dari lubuk sanubari terdalam saya memanjatkan Doa Permohonan kepada Tuhan Yang Maha Kasih agar berkenan melimpahkan kesadaran dan keteguhan batin majelis hakim MK untuk senantiasa berpihak ke ke wong cilik tergusur maka berkenan mengabulkan judicial review UU nomor 1 tahun 1961 demi melindungi rakyat dari angkara murka penggusuran secara melanggar hukum, HAM, Agenda Pembangunan Berkelanjutan, Kontrak Politik Jokowi dengan warga miskin Jakarta serta Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. MERDEKA! [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya