Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Jangan Fitnah Jokowi!

RABU, 17 MEI 2017 | 07:15 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KANTOR berita politik RMOL memberitakan bahwa di depan rumah tahanan Cipinang pada Selasa 11 Mei 2017, seorang tokoh pendukung fanatik Ahok menyatakan bahwa para Ahoker baru menyadari selama ini rezim Jokowi sekedar memanfaatkan Ahok.

"Jokowi telah memperalat Ahok untuk menarik simpati dukungan kaum minoritas dan pemodal yang berhimpun melalui figur dan jaringan Ahok," jelas sang tokoh yang tidak saya sebut namanya di sini demi menghindari tuduhan penghinaan kepala negara terhadap dirinya.

"Kenyataan pahit diterima, setelah kekalahan di pilkada, peran dan jasa Ahok disia-siakan dan dilupakan. Demi menyelamatkan kekuasaannya, Jokowi membiarkan Ahok terjerumus masuk penjara. Istilah pepatah 'habis manis sepah dibuang'," sambungnya.


Menurutnya, pelajaran penting dari semua ini, jangan pernah mengkhianati perkawanan dan komitmen.  

"Ini pesan spesial bagi Jokowi dan Ahok. Karena pahit harus ditelan. Terbakar api atas perbuatan mereka yang penuh diselimuti oleh nafsu keserakahan politik," tandasnya.

Segenap rangkaian ungkapan itu merupakan ungkapan cinta terhadap Ahok sedemikian menggebu-gebu sehingga kebablasan histeris sampai tega hati mendiskreditkan Jokowi.

Pada masa demokrasi telah dihadirkan Orde Reformasi di persada Nusantara masa kini adalah wajar bahkan sah setiap warga Indonesia bebas memiliki dan mengungkapkan pendapat. Maka sebagai juga seorang warga Indonesia, saya juga berhak memiliki dan mengungkap pendapat bahwa saya tidak setuju pernyataan “Jokowi telah memperalat Ahok untuk menarik simpati dukungan kaum minoritas dan pemodal yang berhimpun melalui figur dan jaringan Ahok“.

Kebetulan saya mengenal Jokowi sejak sang mantan pengusaha mebel menjabat walikota Solo maka saya cukup mengenal kepribadian Jokowi. Sejauh saya mengenal Jokowi, putera Solo ini bukan penganut mazhab “habis manis sepah dibuang“. Maka Jokowi tidak pernah berniat  “memperalat Ahok “ sebab yang mencalonkan Ahok menjadi wakil gubernur Jakarta  adalah bukan Jokowi namun Prabowo Subianto melalui kesepakatan dengan Megawati Soekarnoputeri.

Saya juga tidak setuju dengan “demi menyelamatkan kekuasaannya, Jokowi membiarkan Ahok terjerumus masuk penjara”. Jokowi bukan membiarkan Ahok terjerumus masuk penjara namun sekadar sebagai seorang presiden secara konstitusional maupun secara etis memang tidak boleh intervensi keputusan hakim. Sama halnya dengan SBY ketika menjadi presiden juga tidak pernah intervensi keputusan hakim yang memenjarakan beberapa menterinya sama sekali bukan berarti SBY membiarkan para menterinya terjerumus masuk penjara demi menyelamatkan kekuasaan dirinya sendiri.

Jokowi tidak “terbakar api atas perbuatan yang penuh diselimuti oleh nafsu kerserahan politik“ sebab Jokowi tidak serakah kekuasaan politik namun sekadar ingin mengabdikan dirinya kepada negara, bangsa, dan rakyat Indonesia apabila masih dipercaya oleh rakyat.

Demikian pendapat saya sebagai warga Indonesia yang di alam demokrasi berhak memiliki pendapat dan mengungkapkan pendapat selama tidak bersifat hujat apalagi fitnah. Secara etis maupun konstitusional saya tidak berhak memaksakan pendapat saya ke orang lain namun sebaliknya secara etis maupun konstitusional pula orang lain tidak berhak memaksakan pendapat dirinya kepada saya apalagi pendapat bersifat fitnah.

Setiap warga Indonesia, termasuk Jokowi dilindungi oleh undang-undang pencemaran nama baik dari fitnah. Itu lah indahnya demokrasi yang adil dan beradab. [***]

Penulis adalah warga Indonesia yang tidak berhak memfitnah


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya