Berita

Fuad Bawazier/Net

Bisnis

RUU Pajak Macet Di Tangan Sri Mulyani, Apa Sikap DPR?

SENIN, 15 MEI 2017 | 13:23 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

SEMASA Menteri Keuangan masih dijabat Dr. Bambang Brojonegoro, Presiden Jokowi mengirimkan RUU tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai pengganti (bukan sekedar revisi) UU KUP lama yaitu UU 6/1983 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir diubah dengan UU 16/2009.

RUU KUP yang baru ini sebenarnya dimaksudkan untuk diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2017, tetapi dengan penggantian Menteri Keuangan kepada Dr. Sri Mulyani, proses pembahasan RUU ini praktis tersendat atau terhenti.

Sudah menjadi opini umum bahwa Menteri keuangan Sri Mulyani belum menyetujui RUU KUP yang baru ini karena salah satu poin terpenting di dalamnya adalah mengubah atau mengeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian keuangan (Kemenkeu) dan selanjutnya menjadi lembaga tersendiri (baru) yang langsung di bawah Presiden.


Alasan formal yang dikumandangkan Menkeu Sri Mulyani untuk menunda pembahasan RUU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bersama DPR ini adalah karena RUU ini belum dilengkapi dengan Naskah Akademik.

Jadi, kalau alasan tersebut jujur, semestinya sebagai bawahan Presiden yang baik dan bertanggung jawab, Sri Mulyani segera melengkapi berkas RUU KUP tersebut, dengan Naskah akademiknya, bukannya untuk dijadikan senjata menunda-nunda atau menolak pembahasan RUU KUP yang sudah di kirimkan Presiden ke DPR.

Sebenarnya naskah akademik untuk RUU KUP ini juga sudah tidak begitu penting atau diperlukan, mengingat KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan) ini bukan hal baru tetapi sudah ada sejak zaman pemerintah penjajahan Belanda. Oleh sebab itu, banyak pengamat dan politisi menyayangkan sikap Sri Mulyani yang menggunakan alasan ketiadaan naskah akademik untuk menunda penyelesaian RUU KUP itu.

Perlu dipahami, bahwa hal terpenting yang mendasari Pemerintah membuat RUU KUP baru ini adalah karena Direktorat Jenderal Pajak sudah tidak mampu lagi mengemban tugas yang dipikulnya sehingga target penerimaan pajak tidak tercapai dalam 10 tahun terakhir ini. Dalam tahun 2012, 2013, dan 2014 misalnya, meskipun tidak tercapai tetapi masih di atas 90 persen. Sedangkan dalam tahun 2015 hanya 81,9 persen dan tahun 2016 turun lagi hanya 81,4 persen meskipun sudah tertolong oleh penerimaan dari tax amnesty.

Tax ratio-pun terus menurun, yang semasa Orde Baru bisa mencapai 13 persen, di tahun 2012 sampai 2014 tax ratio hanya sedikit di atas 11 persen, tetapi di tahun 2015 dan 2016 masing-masing hanya 10,7 persen dan 10,3 persen. Diperkirakan dalam tahun 2017 akan menurun lagi. Sementara Presiden Jokowi dalam Nawacita menargetkan tax ratio di tahun 2019 mencapai 16 persen.

Akibat kinerja Ditjen Pajak yang terus melemah ini dan mendasarkan pada realisasi kuartal 1 tahun 2017, diperkirakan realisasi pajak tahun ini akan shortfall alias tekor sekitar Rp 350 triliun, sehingga kembali pada tudingan bahwa APBN Indonesia tetap saja tidak realistis dan tidak kredibel.

Turunnya tingkat pencapaian target pajak dan tax ratio ini diharapkan akan dapat diatasi oleh Lembaga atau Badan, atau Kementerian Penerimaan Pajak yang langsung di bawah, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyelesaikan RUU KUP yang baru ini sehingga dapat diberlakukan mulai 1Januari 2018. Dalam hal Menteri Keuangan tidak menyanggupi target waktu ini Presiden Jokowi dapat saja menugaskan Menko Perekonomian atau Menteri Bappenas untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU KUP tersebut di DPR. [***]

Penulis adalah mantan Dirjen Pajak dan mantan Menteri Keuangan

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya