Berita

Ketua Humanika Bursah Zarnubi (baju batik) bersama Edy Nusantara/Net

Hukum

Dua Tersangka Penggelapan Sertifikat PT GWP Dicegah Ke Luar Negeri

MINGGU, 14 MEI 2017 | 19:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua tersangka kasus dugaan penggelapan tiga sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP), Priska Megasari Cahya dan Tohir Sutanto, resmi dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Berdasarkan informasi, Priska dan Tohir dicegah sejak 2 Mei 2017 dan paspor keduanya untuk sementara waktu ditarik Ditjen Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salinan dokumen yang ada menyebutkan pencegahan itu merupakan tindak lanjut permohonan Polri dengan Nomor: B/2240/V/2017/Bareskrim terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) GWP yang dilaporkan oleh Edy Nusantara, kuasa usaha dari Fireworks Ventures Limited.


Laporan polisi itu bernomor LP/948/IX/2016/Bareskrim tertanggal 21 September 2016. Priska Megasari Cahya adalah karyawan Bank Danamon, sementara Tohir Susanto adalah mantan Direktur PT Bank WIndu Kentjana International Tbk, yang kini berganti nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk.

Fireworks Ventures Limited, perusahaan berbasis di British Virgin Islands, awalnya  menerima pengalihan hak tagih (cessie) atas nama PT GWP yang sebelumnya dibeli PT Millenium Atlantic Securities (MAS) melalui lelang PPAK VI di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

Masalahnya, Fireworks tidak menerima kelengkapan dokumen berupa tiga sertifikat berbentuk SHGB bernomor 204, 205 dan 207 atas nama GWP terkait lahan di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang Bank Windu Kentjana International Tbk dengan klaim sebagai jaminan kredit modal kerja PT GWP sejumlah Rp 43 miliar yang dilaporkan di Bank Indonesia sejak 2004.

Namun, kenyataannya GWP tidak pernah menandatangani akad kredit baru apapun seperti yang diklaim Bank Windu, di mana sejak masuknya Bank CCB sebagai pemegang saham mayoritas, awal tahun ini bank itu berubah nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

"Karena kami yakin penguasaan sertifikat atas nama GWP tersebut tidak sah, maka kami melaporkan hal itu kepada Bareskrim. Selain penggelapan, kami juga melihat ada potensi tindak pidana perbankan," kata Berman Sitompul, pengacara Edy Nusantara, Sabtu (14/5).

Sementara itu, dalam suratnya kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditandatangani Direktur Kepatuhan Dewi Arimbi Kurniawati dan Sekretaris  Perusahaan Andreas Basuki pada 20 April lalu, Bank CCB mengakui memegang ketiga sertifikat asli GWP. Bank CBB mengklaim hal tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan sudah sesuai perjanjian kredit pada 1995 antara GWP dengan sindikasi.

Sehubungan pengakuan Bank CCB tersebut, Fireworks telah meminta perlindungan hukum kepada PT BEI, dan menyerahkan segala dokumen untuk mendukung klaim Fireworks sebagai pihak yang paling berhak dan sah atas ketiga sertifikat GWP itu.

"Karena itulah, Fireworks minta kepolisian segera melakukan penggeledahan dan penyitaan sertifikat GWP," kata Edy Nusantara. [ian]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya