Berita

Taufiqulhadi/Net

Hukum

DPR Nasdem: Jadikan Kritik Asing Jadi Catatan Penegakan Hukum

KAMIS, 11 MEI 2017 | 05:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyebutkan bahwa keprihatinan UN Human Rights Asia Badan HAM yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atas vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu diperdebatkan lebih jauh.

Anggota Fraksi Partai Nasdem ini memandang permintaan itu ada baiknya dijadikan catatan guna penegakan hukum Indonesia ke depannya.

"Saya rasa permintaan badan HAM PBB itu menjadi catatan kita. Bagamana cara menegakkan hukum lebih baik ke depan," ujar Taufiq seperti dalam rilis Fraksi Nasdem, Kamis (11/5).


Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa pasal penodaan agama, hingga saat ini masih sebagai sebuah instrumen hukum yang digunakan untuk mencegah gejolak dalam masyarakat jika terjadi tindakan yang dianggap penodaan terhadap suatu agama.

"Apakah ada instrumen hukum yang menjadi acuan, selain pasal 156 a yang digunakan dalam kasus penodaan agama di Indonesia," kilahnya Legislator adal Dapil Jawa Timur IV itu.

Apalagi dengan sesitivitas issue keagamaan yang cukup tinggi di Indonesia. Maka Taufiq berpandangan selama belum ada acuan selain pasal 156 a tersebut, tidak perlu dipersoalkan.

Namun yang terpenting, menurut Taufiq, penerapan pasal tersebut sudah betul atau tidak,mketika dijatuhkan kepada seseorang yang terkait kasus itu.

"Nah, yang jadi isu bukan pada eksistensi pasal tersebut. Tapi penegakan yang perlu harus hati-hati. Apakah setiap kasus yang bersetuhan dengan agama sudah cukup tepat dikenakan pasal tersebut. Itu saja yang perlu diperhatikan," pungkasnya. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya