. Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dapat menjadi ujung tombak kesadaran demokrasi dan institusi, karena berawal dari pelajaran tersebut seoarang pelajar menerima pendidikan tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, guru PKn juga harus mempelajari hukum tata negara dan hukum negara. Hukum negara ada dua, yaitu hukum yang membentuk negara dan hukum yang dibentuk oleh negara. Ada tiga fungsi lembaga yang membentuk hukum, yaitu fungsi legislatif yang membuat undang undang yaitu DPR, fungsi eksekutif yang menerbitkan aturan yaitu presiden, dan fungsi yudisial yang mengeluarkan putusan atau vonis, seperti MK dan MA.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari saat menerima audiensi sekitar 50 orang mahasiswa dan Dosen Program Studi PKn Universitas Kanjuruhan Malang, di Media Centre KPU RI, Jakarta, Selasa (9/5).
"Kalau dulu presiden dan wakil presiden diangkat oleh MPR, sekarang cukup dengan keputusan KPU melalui pemilu. Selain presiden dan wakil presiden, pengisian jabatan negara melalui pemilu juga pada anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Untuk gubernur dan bupati/walikota yang di UUD 1945 disebut dilaksanakan secara demokratis, kemudian dimaknai dengan pilkada," papar Hasyim.
Hasyim juga menjelaskan KPU yang bersifat mandiri, nasional dan tetap. Mandiri yang berarti tidak dibawah siapapun, baik presiden maupun DPR dan non partisan, serta dalam bertindak dan membuat keputusan tidak memihak peserta pemilu, bekerja sesuai UU dan kode etik penyelenggara pemilu.
Nasional itu karena penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan secara nasional seluruh Indonesia. Dan tetap itu berarti akan ada terus fungsi kelembagaan KPU untuk menyelenggarakan pemilu.
Pada kesempatan tersebut, Saskia, salah satu mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang menanyakan aktivitas KPU apabila tidak sedang melaksanakan tahapan pemilu.
"Hal ini yang harus kita pahami bersama, bahwa ada siklus pemilu yang terbagi menjadi tiga, yaitu pra tahapan pemilu, periode tahapan pemilu, dan pasca tahapan pemilu. Jadi, KPU tidak pernah menganggur, karena ada siklus pemilu tersebut," jawab Hasyim.
Pada pra tahapan pemilu, KPU membangun perencanaan dan menyusun peraturan KPU, serta membangun SDM, karena komisioner KPU RI ini disupport oleh sekretariat jenderal. Pada pemilu nasional yang lalu, tahapan pemilu dimulai dari 22 bulan sebelum hari pemungutan suara, karena pemilu bukan pada hari pencoblosan saja, tetapi mulai dari awal perencanaan, hingga dilantiknya orang-orang yang menduduki jabatan kenegaraan tersebut.
Pasca penyelenggaraan pemilu, lanjut Hasyim lagi, KPU masih harus mengurusi kotak-kotak suara dan dokumen-dokumen yang sebagian diarsipkan dan sebagian dimusnahkan. Selain itu, KPU juga membuat evaluasi pemilu, kelemahan dan kekurangannya, untuk perbaikan ke depan.
"Selain pemilu, KPU juga menyelenggarakan pilkada, bahkan pada tahapan pilkada 2018 nanti, tahapannya berhimpitan dengan tahapan pemilu nasional 2019," tukasnya dilansir dari laman KPU.
[rus]