Berita

Jaya Suprana

Permohonan Kepada Plt Gubernur Jakarta

SELASA, 09 MEI 2017 | 18:12 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

BAPAK Djarot Saiful Hidayat yang kami hormati, mohon maaf sejenak kami mengganggu kesibukan Anda sebagai pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta untuk mengajukan sebuah permohonan bukan untuk diri kami pribadi, namun untuk teman-teman sesama warga bangsa Indonesia di kawasan Pasar Ikan Akuarium, Luar Batang, Jakarta Utara.

Seperti Anda ketahui teman-teman se-Bangsa dan se-Tanah Air Angkasa itu kini terpaksa bermukim di atas puing-puing bangunan yang telah dibumiratakan secara paksa pada tanggal 11 April 2016. 

Kini mereka yang sudah pernah tergusur itu hidup dalam kondisi cemas akibat Basuki Tjahaja Purnama telah menegaskan bahwa dalam waktu dekat pasti akan digusur kembali. Bahkan Bapak Basuki menegaskan bahwa sama sekali tidak akan ada sosialisasi apalagi musyawarah mufakat dengan rakyat. Pendek kata Pasar Ikan Akuarium hukumnya wajib harus kembali digusur secara paksa.


Perlu kami laporkan bangunan dan tanah di Pasar Ikan Akuarium kini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri yang menurut LBH Jakarta, Majelis Hakim PN, Mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD serta Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly dan para beliau lain-lainnya yang paham hukum: penggusuran secara paksa terhadap bangunan dan tanah dalam proses hukum merupakan bukan sekedar pelanggaran hukum tetapi bahkan, pelanggaran hukum secara sempurna!

Kami sudah pernah gagal memohon kepada Gubernur Jakarta, pada waktu itu masih Basuki Tjahaja Purnama untuk menunda penggusuran Bukit Duri yang juga pada waktu itu masih dalam proses hukum di PTUN.

Berhubung Gubernur Jakarta pada masa itu tetap melakukan penggusuran Bukit Duri secara paksa pada tanggal 28 September 2016 yang berarti merupakan pelanggaran hukum secara sempurna. Karena kami secara pribadi mengenal Anda sebagai seorang kepala daerah yang merakyat maka selalu dekat dengan wong cilik.

Kota Blitar di bawah kepemimpinan Anda memperoleh gelar adipura 3 kali berturut-turut yakni pada tahun 2006, 2007, dan 2008. Sebagai Walikota Blitar, Anda mendapat penghargaan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah di samping juga mendapatkan Penghargaan Terbaik Citizen's Charter Bidang Kesehatan.

Dengan keyakinan bahwa Anda memiliki "roso jiniwit katut” sebagai kemampuan dan kemauan ikut merasakan penderitaan wong cilik sesuai semangat marhaenisme Bung Karno, maka dalam kesempataan ini dengan penuh kerendahan hati kami memberanikan diri memohon perkenan Anda untuk menunda penggusuran terhadap rakyat miskin yang kini bermukim di atas puing-puing bekas bangunan tergusur dengan cara yang secara sempurna melanggar hukum, HAM, Agenda Pembangunan Berkelanjutan, Kontrak Politik Ir. Joko Widodo dengan rakyat miskin Jakarta, serta Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Secara lebih ringkas, kami memohon belas kasih Anda untuk berkenan menunda penggusuran (kembali) terhadap rakyat miskin sampai dicapai kesepakatan bersama melalui musyawarah mufakat dengan rakyat sebagai pedoman penatalaksanaan pembangunan tanpa mengorbankan rakyat.

Kami tidak berdaya apa pun demi membalas budi baik Anda kecuali atas nama wong cilik mengucapkan terima kasih tak terhingga atas pengertian dan perkenan Anda mengabulkan permohonan kami selaras sila kemanusiaan adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kami memanjatkan doa kepada Yang Maha Kasih untuk membalas budi baik kemurahan hari Anda dengan senantiasa melimpahkan Rahmat dan KurniaNya kepada Anda sebagai seorang pemimpin bangsa yang senantiasa peduli pada amanat penderitaan rakyat. AMIN. [***]

Penulis adalah Pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya