Berita

Indra/Net

Hukum

Indra: Masih Terbuka Lebar Ahok Dihukum Maksimal

SELASA, 09 MEI 2017 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Di tengah tuntutuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan gama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai ringan, yakni 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan, masih terbuka lebar putusan yang akan dijatuhkan oleh Mejelis Hakim adalah hukuman maksimal.

Demikian disampaikan praktisi hukum yang juga mantan Anggota Komisi III DPR, Indra dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (9/5).

Alasannya menurut Indra. Pertama, Majelis Hakim memiliki kemerdekaan untuk sependapat atau tidak sependapat dengan JPU atau Penasehat Hukum terdakwa.


"Majelis Hakim dapat memutus lebih tinggi atau di atas dari tuntutan JPU (ultra petitum partium), dan hal ini merupakan hal yang lazim atau banyak terjadi di berbagai perkara," katanya.

Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11/1964 yang pada intinya menginstruksikan agar barang siapa yang melakukan penistaan agama diberi hukuman berat.

Ketiga, yurisprudensi berbagai perkara yang serupa (penistaan agama) diputus dengan hukuman empat sampai lima tahun penjara.

Keempat, fakta persidangan yang secara gamblang dan terang benderang telah membuktikan bahwa telah terjadi dugaan tindakan penistaan agama dan bahkan dilakukan berulang-ulang.

Kelima, tujuan hukum yang menuntut Majelis Hakim untuk memutus dengan memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai oleh hukum, yaitu: keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Jelas Indra, harus ada keadilan bagi publik yang telah dibuat resah oleh Ahok atas dugaan penistaaan agama yang telah dilakukannya. Harus ada kepastian hukum bagi setiap orang yang melakukan penistaan agama. Jangan sampai lahir ketidakpastian penghukuman bagi penista agama.

Serta, harus ada kemanfaatan yang bisa dicapai dari putusan Majelis Hakim dalam bentuk tidak adanya keresahan dan hadirnya ketentraman masyarakat, sehingga energi bangsa yang selama ini cukup terkuras oleh hiruk-pikuk kasus Ahok ini bisa berakhir.

"Berdasarkan kelima hal tersebut di atas, maka menurut saya sangat mungkin dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara Ahok dengan menggunakan Pasal 156a dengan hukuman maksimal. Semoga Majelis Hakim diberikan kejernihan, kekuatan dan keberanian oleh Allah SWT," demikian Indra.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan putusan (vonis) terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), pukul 09.00 WIB. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya