Berita

Indra/Net

Hukum

Indra: Masih Terbuka Lebar Ahok Dihukum Maksimal

SELASA, 09 MEI 2017 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Di tengah tuntutuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan gama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai ringan, yakni 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan, masih terbuka lebar putusan yang akan dijatuhkan oleh Mejelis Hakim adalah hukuman maksimal.

Demikian disampaikan praktisi hukum yang juga mantan Anggota Komisi III DPR, Indra dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (9/5).

Alasannya menurut Indra. Pertama, Majelis Hakim memiliki kemerdekaan untuk sependapat atau tidak sependapat dengan JPU atau Penasehat Hukum terdakwa.


"Majelis Hakim dapat memutus lebih tinggi atau di atas dari tuntutan JPU (ultra petitum partium), dan hal ini merupakan hal yang lazim atau banyak terjadi di berbagai perkara," katanya.

Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11/1964 yang pada intinya menginstruksikan agar barang siapa yang melakukan penistaan agama diberi hukuman berat.

Ketiga, yurisprudensi berbagai perkara yang serupa (penistaan agama) diputus dengan hukuman empat sampai lima tahun penjara.

Keempat, fakta persidangan yang secara gamblang dan terang benderang telah membuktikan bahwa telah terjadi dugaan tindakan penistaan agama dan bahkan dilakukan berulang-ulang.

Kelima, tujuan hukum yang menuntut Majelis Hakim untuk memutus dengan memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai oleh hukum, yaitu: keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Jelas Indra, harus ada keadilan bagi publik yang telah dibuat resah oleh Ahok atas dugaan penistaaan agama yang telah dilakukannya. Harus ada kepastian hukum bagi setiap orang yang melakukan penistaan agama. Jangan sampai lahir ketidakpastian penghukuman bagi penista agama.

Serta, harus ada kemanfaatan yang bisa dicapai dari putusan Majelis Hakim dalam bentuk tidak adanya keresahan dan hadirnya ketentraman masyarakat, sehingga energi bangsa yang selama ini cukup terkuras oleh hiruk-pikuk kasus Ahok ini bisa berakhir.

"Berdasarkan kelima hal tersebut di atas, maka menurut saya sangat mungkin dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara Ahok dengan menggunakan Pasal 156a dengan hukuman maksimal. Semoga Majelis Hakim diberikan kejernihan, kekuatan dan keberanian oleh Allah SWT," demikian Indra.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan putusan (vonis) terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), pukul 09.00 WIB. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya