Berita

Hukum

Vonis Ahok, Polisi Siapkan Pengamanan Hingga 14 Ribu Personel

SELASA, 09 MEI 2017 | 05:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polda Metro Jaya sudah menerima pemberitahuan akan ada demonstrasi mengawal sidang putusan (vonis) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, ada dua kelompok yang melakukan aksi, dari yang pro dan yang kontra dengan terdakwa.

Maka dari itu, kepolisian sudah menyiapkan pengamanan supaya sidang bisa berjalan tertib dan aman.


"Silakan (aksi), undang-undang tidak melarang. Tapi memang jangan dekat. Karena memang sidang itu tidak boleh terintimidasi atau pun merasa terpengaruh," kata Rikwanto saat persiapan pengamanan pasukan di gedung Kementan, Jaksel, Senin (8/5).

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah massa yang akan ikut mengawal sidang vonis Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun dugaannya, jumlah massa bisa mencapai ribuan.

"Karena klaim itu bisa banyak dan bisa juga sedikit datangnya nanti. Tapi kita tidak under estimate, berapa pun yang datang kita siap mengantisipasi jangan sampai mengganggu jalannya sidang," ungkap Rikwanto.

Terkait jumlah pengamanan yang diturunkan, Rikwanto menjelaskan telah menyiapkan 12.000 hingga 14.000 personel gabungan. Jumlah tersebut juga termasuk pelibatan personel TNI.

Pengamanan tersebut bukan hanya di posisi sekitar sidang. Ada juga tempat-tempat lain, seperti di persimpangan, keramaian, pasar dan daerah sekitar Kementan.

"Karena kita tidak boleh lengah, karena bisa saja, membuat kerusuhan di tempat-tempat tertentu yang jauh dari objek pengamanan itu sendiri," tutur Rikwanto.

"Jadi banyaknya itu memang karena berbagai hal yang kita amankan," tambahnya dilansir dari RMOL Jakarta.

Diketahui, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya