Berita

Hukum

Vonis Ahok, Polisi Siapkan Pengamanan Hingga 14 Ribu Personel

SELASA, 09 MEI 2017 | 05:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polda Metro Jaya sudah menerima pemberitahuan akan ada demonstrasi mengawal sidang putusan (vonis) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, ada dua kelompok yang melakukan aksi, dari yang pro dan yang kontra dengan terdakwa.

Maka dari itu, kepolisian sudah menyiapkan pengamanan supaya sidang bisa berjalan tertib dan aman.


"Silakan (aksi), undang-undang tidak melarang. Tapi memang jangan dekat. Karena memang sidang itu tidak boleh terintimidasi atau pun merasa terpengaruh," kata Rikwanto saat persiapan pengamanan pasukan di gedung Kementan, Jaksel, Senin (8/5).

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah massa yang akan ikut mengawal sidang vonis Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun dugaannya, jumlah massa bisa mencapai ribuan.

"Karena klaim itu bisa banyak dan bisa juga sedikit datangnya nanti. Tapi kita tidak under estimate, berapa pun yang datang kita siap mengantisipasi jangan sampai mengganggu jalannya sidang," ungkap Rikwanto.

Terkait jumlah pengamanan yang diturunkan, Rikwanto menjelaskan telah menyiapkan 12.000 hingga 14.000 personel gabungan. Jumlah tersebut juga termasuk pelibatan personel TNI.

Pengamanan tersebut bukan hanya di posisi sekitar sidang. Ada juga tempat-tempat lain, seperti di persimpangan, keramaian, pasar dan daerah sekitar Kementan.

"Karena kita tidak boleh lengah, karena bisa saja, membuat kerusuhan di tempat-tempat tertentu yang jauh dari objek pengamanan itu sendiri," tutur Rikwanto.

"Jadi banyaknya itu memang karena berbagai hal yang kita amankan," tambahnya dilansir dari RMOL Jakarta.

Diketahui, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya