Berita

Hukum

Vonis Ahok, Polisi Siapkan Pengamanan Hingga 14 Ribu Personel

SELASA, 09 MEI 2017 | 05:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Polda Metro Jaya sudah menerima pemberitahuan akan ada demonstrasi mengawal sidang putusan (vonis) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, ada dua kelompok yang melakukan aksi, dari yang pro dan yang kontra dengan terdakwa.

Maka dari itu, kepolisian sudah menyiapkan pengamanan supaya sidang bisa berjalan tertib dan aman.


"Silakan (aksi), undang-undang tidak melarang. Tapi memang jangan dekat. Karena memang sidang itu tidak boleh terintimidasi atau pun merasa terpengaruh," kata Rikwanto saat persiapan pengamanan pasukan di gedung Kementan, Jaksel, Senin (8/5).

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah massa yang akan ikut mengawal sidang vonis Gubernur DKI Jakarta tersebut. Namun dugaannya, jumlah massa bisa mencapai ribuan.

"Karena klaim itu bisa banyak dan bisa juga sedikit datangnya nanti. Tapi kita tidak under estimate, berapa pun yang datang kita siap mengantisipasi jangan sampai mengganggu jalannya sidang," ungkap Rikwanto.

Terkait jumlah pengamanan yang diturunkan, Rikwanto menjelaskan telah menyiapkan 12.000 hingga 14.000 personel gabungan. Jumlah tersebut juga termasuk pelibatan personel TNI.

Pengamanan tersebut bukan hanya di posisi sekitar sidang. Ada juga tempat-tempat lain, seperti di persimpangan, keramaian, pasar dan daerah sekitar Kementan.

"Karena kita tidak boleh lengah, karena bisa saja, membuat kerusuhan di tempat-tempat tertentu yang jauh dari objek pengamanan itu sendiri," tutur Rikwanto.

"Jadi banyaknya itu memang karena berbagai hal yang kita amankan," tambahnya dilansir dari RMOL Jakarta.

Diketahui, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ahok dengan tuntutan penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. [rus]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya