Berita

Syafruddin Temenggung/net

Hukum

Syafruddin Temenggung Tidak Begitu Saja Keluarkan SKL

RABU, 03 MEI 2017 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat menetapkan status tersangka atas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Praktisi hukum, Alfons Loemau, mengatakan pasti ada payung hukum bagi Syafruddin dalam mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Apalagi, BPPN sebagai lembaga yang ditunjuk menjadi pelaksana penyehatan perbankan nasional, bertanggung jawab terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). KKSK pun bertanggungjawab kepada presiden, dan presiden menjalankan amanat MPR.

"Secara aturan perundang-undangan, BPPN tidak mungkin begitu saja mengeluarkan SKL," katanya,  Rabu (3/5).


Ditekankan Alfons, sepanjang kebijakan penerbitan SKL untuk kepentingan negara dan memberikan dampak yang menguntungkan, kebijakan
semacam itu tidak bisa disalahkan. Apalagi, dampak kebijakan tersebut baik bagi perekonomian nasional. Kebijakan semacam itu perlu dilakukan karena perekonomian pada 2004 masih belum sepenuhnya pulih dari krisis.

"Baru setelah selesainya tugas BPPN, dan bank-bank yang sakit disehatkan, pelan tapi pasti ekonomi mulai bergulir, sektor keuangan mulai pulih, sektor riil juga menggeliat. Perekonomian negara yang tadinya terpuruk mulai bergairah kembali," ungkapnya.

Jadi, lanjutnya, semua pihak harus melihat situasi dan kondisi pada saat itu yang melatarbelakangi kebijakan yang bersumber pada UU 25/2000 (UU Program Pembangunan Nasional) itu.

"Kebijakan merupakan strategi untuk mencapai tujuan, sejauh kebijakan tersebut sesuai dengan UU. Sebaliknya jika kebijakan SKL bertentangan dengan undang-undang, itu baru bisa disalahkan," tegasnya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya