Berita

Hukum

Periksa Rizal, KPK Tanya Apakah SKL BLBI Sudah Sesuai Prosedur

SELASA, 02 MEI 2017 | 18:48 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli sebagai sebagai dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (2/5).

Pemeriksaan Rizal untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ini untuk menggali bagaimana kebijakan yang dikeluarkan di era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri tersebut dikeluarkan.

"Ini adalah penjadwalan ulang. Saksi Rizal Ramli telah kita panggil sebelumnya tapi tidak bisa datang. Kita ingin mendalami tentang apa yang terjadi dengan rentang waktu tersebut dan juga informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai dengan prosedur saat itu atau kronologis kebijakannya seperti apa," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).


Rizal Ramli juga dimintai penjelasan sebagai ekonom mengenai pelanggaran jenis apa yang dilakukan terkait obligor yang belum melunasi utang BLBI namun sudah mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

"Jika dalam kondisi tertentu obligor masih memiliki kewajiban namun diterbitkan SKL, itu diduga melanggar apa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dalam rentang waktu tersebut, setidaknya antara 2002 hingga 2004 terkait kasus yang sedang kita dalami saat ini," imbuh Febri.

Sementara itu Rizal Ramli menuturkan, dirinya dimintau keterangan karena dianggap mengetahui prosedur proses pengambilan keputusan masalah-masalah yang ada di BPPN.

"Saya pernah jadi Menko Ekonomi 19 tahun lalu. Dan sebagai Menko Perekonomian itu Ketua KKSK (Komite Kebijakan Sistem Keuangan). Tapi kejadian yang diselidiki KPK terjadi setelah kami tidak lagi jadi ketua KKSK. Jadi Menteri tapi oleh Menko yang baru, pemerintahan setelah Gus Dur," tutur Rizal saat keluar Gedung KPK sore tadi. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya