Berita

Hukum

Periksa Rizal, KPK Tanya Apakah SKL BLBI Sudah Sesuai Prosedur

SELASA, 02 MEI 2017 | 18:48 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli sebagai sebagai dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Selasa (2/5).

Pemeriksaan Rizal untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ini untuk menggali bagaimana kebijakan yang dikeluarkan di era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri tersebut dikeluarkan.

"Ini adalah penjadwalan ulang. Saksi Rizal Ramli telah kita panggil sebelumnya tapi tidak bisa datang. Kita ingin mendalami tentang apa yang terjadi dengan rentang waktu tersebut dan juga informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai dengan prosedur saat itu atau kronologis kebijakannya seperti apa," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).


Rizal Ramli juga dimintai penjelasan sebagai ekonom mengenai pelanggaran jenis apa yang dilakukan terkait obligor yang belum melunasi utang BLBI namun sudah mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

"Jika dalam kondisi tertentu obligor masih memiliki kewajiban namun diterbitkan SKL, itu diduga melanggar apa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dalam rentang waktu tersebut, setidaknya antara 2002 hingga 2004 terkait kasus yang sedang kita dalami saat ini," imbuh Febri.

Sementara itu Rizal Ramli menuturkan, dirinya dimintau keterangan karena dianggap mengetahui prosedur proses pengambilan keputusan masalah-masalah yang ada di BPPN.

"Saya pernah jadi Menko Ekonomi 19 tahun lalu. Dan sebagai Menko Perekonomian itu Ketua KKSK (Komite Kebijakan Sistem Keuangan). Tapi kejadian yang diselidiki KPK terjadi setelah kami tidak lagi jadi ketua KKSK. Jadi Menteri tapi oleh Menko yang baru, pemerintahan setelah Gus Dur," tutur Rizal saat keluar Gedung KPK sore tadi. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya