Berita

Kombes Argo Yuwono

Hukum

Polisi Kasih Informasi Siapa Saja Yang Membantu Miryam Dalam Pelarian

SENIN, 01 MEI 2017 | 18:54 WIB | LAPORAN:

Kepolisian telah menyerahkan berkas pemeriksaan Miryam S. Haryani setelah penangkapan terhadap politikus Partai Hanura itu di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Pusat, Senin dini hari (1/5).

Dalam pemeriksaan atas Miryam, kepolisian mendapat informasi soal siapa saja yang membantu Miryam selama berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Miryam sedang bersama dengan adiknya saat penangkapan. Mereka mengaku sedang menunggu seseorang. Namun hingga Miryam diamankan tim khusus Polda Metro Jaya, pihak yang ditunggu Miryam tak kunjung datang.


"Siapa saja yang bantu, tentunya sudah kami intrograsi ibu MSH (Miryam S Haryani), kami dapatkan beberapa info yang kami sampaikan kepada KPK," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Tim Satuan Tugas Penyidik KPK, Tessa Mahardika, mengaku akan menelusuri informasi terkait pihak-pihak yang membantu tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP itu.

Menurutnya, informasi tersebut bakal menjadi bahan pengembangan penyidikan kasus yang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Hanura itu.

"Fokus KPK saat ini menyelesaikan perkara inti ibu Miryam. Pihak-pihak yang patut kena pasal 21 Undang-Undang Tipikor masuk dalam pertimbangan kita, tapi fokus di perkara inti," tegas Tessa.

Sebelumnya, tim Satgas Polda Metro Jaya menyerahkan Miryam Haryani ke KPK setelah diciduk dari sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.

Miryam ditangkap setelah KPK menyerahkan daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu lalu (26/4). Miryam masuk DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 5 April 2017.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya