Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Repro

Hukum

Bang Japar: JPU Kasus Ahok Bertindak Abuse Of Power

SENIN, 01 MEI 2017 | 18:34 WIB | LAPORAN:

Tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama masih mendapat sorotan tajam. Terlebih jelang vonis pada 9 Mei nanti.

Seperti diutarakan Juju Purwantoro dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang menilai jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam tuntutannya terkesan tidak profesional, penuh nuansa politik, dan melakukan tugas di luar kewenangannya (abuse of power).

"JPU tidak menerapkan pasal 156a huruf a KUHP yang merupakan tindak pidana yang memang benar membahayakan kepentingan suatu agama, karena pernyataan Ahok yang ditujukan kepada agama Islam dengan menyebut langsung QS Al Maidah 51," papar Juju melalui siaran persnya, Senin (1/5).


Sebaliknya JPU malah memfokuskan pada KUHP pasal 156 tentang menyebarkan kebencian kepada suatu golongan.

"Padahal sanksi hukumnya lebih ringan, dan mengabaikan perihal penodaan agama dengan sanksi hukum yang lebih berat," kritiknya.

JPU juga dinilainya melemahkan bukti-fakta persidangan, yaitu dengan mengabaikan/menyembunyikan saksi-saksinya sendiri yang sudah membuktikan unsur pidana penodaan agama yang lebih memberatkan Ahok. Ironisnya lagi, JPU turut menyalahkan Buni Yani dengan menyatakan perkara tersebut disebabkan olehnya.

"JPU seharusnya paham bahwa secara kausalitas masing- masing terpisah proses hukumnya," jelas Juju.

Dengan menyatakan tidak ada bukti menista agama dan membenarkan bahwa QS Al Maida 51 adalah multitafsir, menurut dia, JPU terkesan jelas membela Ahok. Bahkan lanjut dia, tidak relevan JPU menyatakan Ahok telah berjasa membangun Jakarta, sehinga hukumannya patut diringankan.

Kemudian dalam menuntut Ahok setahun penjara dengan masa percobaan bersyarat dua tahun alias tidak dipenjara), masih kata Juju, jelas keliru secara yuridis.

"Sesuai pasal 14 c KHUP yang memutuskan tentang percobaan atau bersyarat semestinya hakim, bukan JPU," terangnya.
 
Tim Advokasi dan Hukum Bang Japar pun berharap dalam memutus perkara Ahok nanti, hakim bertindak harus sesuai hati nuraninya, yaitu;  adil, bebas, mandiri, tidak dalam tekanan/intervensi siapapun.

"Para hakim juga dalam memutus perkara tersebut diharapkan tidak hanya menerapkan hukum positif, tapi juga dapat mempertimbangkan dan menggali nilai-nilai agama Islam yang dianut dan harus dilindungi dalam masyarakat," pintanya.

Juju menegaskan, pelaku pidana penodaan agama harusnya dihukum berat, karena dapat mengancam keutuhan NKRI, dan merusak sendi-sendi kebebasan keyakinan bagi para pemeluknya, sesuai konsitusi UUD 1945.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya