Berita

Hukum

Pengamat: Penerbitan SKL Bersumber Dari UU Propenas

SENIN, 01 MEI 2017 | 17:51 WIB | LAPORAN:

Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipayungi UU Propenas, TAP MPR, Sidang Kabinet, Inpres, keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Menteri Negara BUMN.    

Hal ini menjadi acuan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam mengeluarkan SKL bagi para debitur BLBI yang sudah menyelesaikan kewajibannya.

"KPK harus mengusut tuntas. Mulai dari penyaluran, siapa saja yang menerima, penggunaanya seperti apa? Semua harus diungkap," ujar pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, dalam keterangan tertulis, Senin (1/5).


Jika ditelisik, lanjutnya, penerbitan SKL BLBI bersumber dari UU 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa debitur yang telah menandatangani dan telah memenuhi Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), perlu diberikan jaminan kepastian hukum.

UU tersebut diperkuat dengan Ketetapan MPR yang memerintahkan presiden sebagai mandataris, agar secara konsisten menangani masalah MSAA.

"Presiden juga diperintahkan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terbukti secara hukum terlibat dalam kasus penyimpangan BLBI," terang Suparji.

Salah satu keputusan dalam TAP MPR yang ditindaklanjuti sidang Kabinet menekankan kewajiban debitur. Bagi debitur yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan UU Propenas, diberikan jaminan kepastian hukum release and discharge (R&D).

Kemudian, Presiden mengeluarkan Inpres 2/2002 yang menekankan agar para debitur kooperatif yang melaksanakan perjanjian diberikan kepastian hukum.

"Sedangkan, bagi yang tidak menandatangani atau tidak melaksanakan perjanjian dimaksud, perlu diberi tindakan hukum yang tegas dan konkret," terangnya.

Berdasar Inpres tersebut, jika semua ketentuan sudah dipenuhi, BPPN diminta untuk menyampaikan surat bukti penyelesaian kepada pemegang saham dan instansi penegak hukum. Ketua KKSK saat itu, Dorojatun  Kuntjorojakti, menyatakan, hal itu perlu dilakukan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Rekomendasi KKSK ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Kemudian, Sukardi memerintahkan BPPN untuk melaksanakan perintah KKSK.

"Atas dasar itulah, maka BPPN mengeluarkan SKL kepada para debitur yang sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah," jelasnya.

Selain itu, BPPN diketahui telah mengeluarkan SKL kepada 17 bank yang sudah menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan terhadap bank-bank yang tidak kooperatif, diserahkan kepada penegak hukum. Dalam hal ini, pihak kejaksaan dan kepolisian. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya