Berita

Foto/RMOL

Hukum

Hanura: Silakan Proses Hukum Miryam

SENIN, 01 MEI 2017 | 14:41 WIB | LAPORAN:

. Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana menilai sangat wajar jika Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani membutuhkan waktu untuk ketenangan.

Menurutnya sangat manusiawi jika Miryam memilih untuk tidak hadir dalam panggilan lantaran tekanan yang diterimanya.

"Saya duga seperti itu dan benar Bu Miryam tidak pergi dari Indonesia dan benar ditangkap di Kawasan Kemang," ujar Dadang melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/5).


Lebih lanjut, Dadang menjelaskan Partai Hanura belum menenyediakan bantuan hukum terhadap Miryam. Pihanya tetap menyerahkan proses hukum terhadap tersangka keterangan palus dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadan e-KTP.

"Silakan proses hukum, kami tidak akan menghalangi. Hanura tidak sedikitpun ingin menghalangi proses hukum baik penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun proses peradilan," ujar Ketua DPP Partai Hanura ini.

Seperti diketahui, mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini duduk di Komisi V DPR Miryam S Haryani ditangkap tim Satgas Mabes Polri di hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dinihari (1/5).

Miryam merupakan daftar pencarian orang yang dilayangkan KPK ke Mebes Polri lantaran beberapakali mangkir dari panggilan penyidik.

Miryam sendiri merupakan saksi kunci untuk membongkar siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, Miryam diduga sebagai kurir dalam proses pembagian uang korupsi di DPR.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan Miryam, terdapat nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang dari proyek e-KTP. Diantaranya Yasonna Laoly dan Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN dan Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.

Meski demikian BAP tersebut telah dicabut saat Miryam dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.  [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya