Berita

Net

Hukum

Menilai Kepatuhan KPK Lewat Hak Angket

SABTU, 29 APRIL 2017 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Pengesahan usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna merupakan hak konstitusional anggota dewan, UUD 1945, dan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"KPK juga ada undang-undang. Semua sama-sama punya undang-undang," ujar Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita kepada wartawan di Jakarta (Sabtu, 29/4).

Menurutnya, hak konstitusional angggota dewan adalah yang terkuat jika dibandingkan dengan KPK. Karena KPK bukan lembaga konstitusi melainkan lembaga yang sengaja dibuat untuk memperbaiki kinerja kepolisian dan kejaksaan.


"Hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan, termasuk KPK. Yang KPK lembaga hanya independen menurut undang-undangnya," kata Prof. Romli.

Dia menjelaskan, seharusnya DPR sedari awal mengatakan bahwa penggunaan hak angket ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran di KPK, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, dalam hak angket KPK banyak yang menafsirkan dan mengaitkan dengan penyadapan pembicaraan penyidik Novel Baswedan dengan tersangka Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.

"Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap undang-undang, gitu dong. Kan BPK perihal kepatuhan terhadap undang-undang salah satu kinerja keuangan. Jadi, jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang itu. Mestinya begitu biar jelas," beber Prof. Romli.

Karena itu, dia menilai bahwa penggunaan hak angket atas kinerja lembaga baik pemerintahan, kementerian maupun KPK sangat bisa untuk dilanjutkan oleh DPR.

"Jadi boleh dong DPR itu bertanya. Tapi harusnya jelas, DPR menyampaikan hak angket untuk mempertanyakan hasil laporan BPK, itu boleh," demikian Prof. Romli. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya