Berita

Net

Hukum

Menilai Kepatuhan KPK Lewat Hak Angket

SABTU, 29 APRIL 2017 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Pengesahan usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna merupakan hak konstitusional anggota dewan, UUD 1945, dan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"KPK juga ada undang-undang. Semua sama-sama punya undang-undang," ujar Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita kepada wartawan di Jakarta (Sabtu, 29/4).

Menurutnya, hak konstitusional angggota dewan adalah yang terkuat jika dibandingkan dengan KPK. Karena KPK bukan lembaga konstitusi melainkan lembaga yang sengaja dibuat untuk memperbaiki kinerja kepolisian dan kejaksaan.


"Hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan, termasuk KPK. Yang KPK lembaga hanya independen menurut undang-undangnya," kata Prof. Romli.

Dia menjelaskan, seharusnya DPR sedari awal mengatakan bahwa penggunaan hak angket ditujukan kepada dugaan penyelewengan anggaran di KPK, sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, dalam hak angket KPK banyak yang menafsirkan dan mengaitkan dengan penyadapan pembicaraan penyidik Novel Baswedan dengan tersangka Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.

"Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap undang-undang, gitu dong. Kan BPK perihal kepatuhan terhadap undang-undang salah satu kinerja keuangan. Jadi, jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang itu. Mestinya begitu biar jelas," beber Prof. Romli.

Karena itu, dia menilai bahwa penggunaan hak angket atas kinerja lembaga baik pemerintahan, kementerian maupun KPK sangat bisa untuk dilanjutkan oleh DPR.

"Jadi boleh dong DPR itu bertanya. Tapi harusnya jelas, DPR menyampaikan hak angket untuk mempertanyakan hasil laporan BPK, itu boleh," demikian Prof. Romli. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya