Berita

Hukum

Polisi Belum Tetapkan Jadwal Pemanggilan Ulang Habib Rizieq

SABTU, 29 APRIL 2017 | 15:34 WIB | LAPORAN:

Pengusutan sejumlah kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab di kepolisian masih belum terlihat ada kemajuan. Termasuk kasus dugaan chatting berkonten porno dengan Firza Husein yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ).

Polisi bahkan belum menetapkan kapan rencana pemanggilan ulang Imam Besar FPi itu, terkait kasus tersebut.

"Nanti agenda (pemeriksaan) penyidik yang lebih mengetahui. Mereka pula yang menentukan kapan dia (Rizieq) akan dipanggil kembali," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono sata dikonfirmasi, Sabtu (29/4).


Sebelumnya, Rizieq beserta istri Umi Syarifah Fadlun bin Yahya mangkir dari panggilan penyidik, Selasa (25/4) lalu. Termasuk pihak yang juga diduga terlibat di kasus dugaan chatting porno, Firza Husein dan Emma.

Kini, Rizieq dan 18 keluarganya diketahui tengah menjalani umrah di Madinah sejak beberapa hari lalu.

"Sementara kasus yang ada kan dia masih sebagai saksi. Kalau mau umrah ya silakan. Intinya warga negara boleh ke mana saja. Selama masih jadi saksi," urai Argo.

Seperti diketahui, dari total 15 kasus yang melibatkan Rizieq baru Polda Jawa Barat yang berani menetapkannya sebagai tersangka. Khususnya terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila.

Kasus pertama Rizieq, dilaporkan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako, 26 Desember 2016 lalu. PMKRI melaporkan Rizieq atas dugaan pelecehan umat Kristen.

Setelah itu, sejumlah kasus lainnya yang melibatkan Rizieq, silih berganti dilaporkan oleh berbagai pihak. Mulai dari kasus dugaan penghinaan lambang negara, penodaan agama, rectoverso palu arit, penghinaan hansip dan lain sebagainya.

Lalu, seberapa besar kemungkinan Rizieq berpotensi menjadi tersangka (Potential Suspect) dalam kasus yang menjeratnya?

"Semua analisa penyidik dalam menerapkan satu pasal untuk menjadikan seorang tersangka. Saat ini masih dalam penyidikan," demikian Argo. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya