Berita

Hukum

KPK Juga Harus Berani Jerat Para Obligor BLBI

SABTU, 29 APRIL 2017 | 11:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung sebagai tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK diingatkan juga harus befrani menjerat para penerima BLBI tersebut. Khususnya, terkait pihak yang tidak kooperatif atau justru menantang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Ada sejumlah bank yang tidak mau membuat perjanjian PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham)," ujar Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (29/4).


Beberapa bank yang dimaksudnya, yaitu Bank Deka, Centris, Aspac, BCD, Dewa Rutji, Arya Panduartha, Dharmala dan Orient. Langkah hukum pun sudah dilakukan terhadap bank-bank tersebut. Namun, dalam proses pengadilan, ternyata negara kalah melawan bank-bank tersebut.

Beberapa bank penerima BLBI ada yang telah menandatangani perjanjian PKPS dengan BPPN. Hanya saja, tidak mau bayar dan tidak menyelesaikan kewajibannya. Diantaranya, BUN, Modern, PSP, Metropolitan, Bahari, Aken, Intan, Tata dan Servitia.

Bank bermasalah lainnya, sudah membuat PKPS, tapi baru bayar sebagian. Antara lain, Lautan Berlian, BIRA, Namura, Putera Multi Karsa dan Tamara.

Uchok menambahkan, KPK juga harus memburu bank-bank plat merah, yang sampai sekarang tidak ketahuan rimbanya.

"Padahal nilainya jauh lebih besar, mencapai 400 triliun. Penyalurannya seperti apa? Penggunaanya seperti apa? Sama sekali tidak ketahuan. Lantaran BPPN juga tidak menerima mandat untuk menyelesaikan BLBI kepada bank-bank milik negara," ungkap Uchok.

Sejauh ini KPK baru menetapkan Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Rp 144,5 triliun untuk 48 bank bermasalah itu. Negara rugi sekitar sekitar138 triliun karena pinjaman tersebut tidak dikembalikan.

Penyimpangan sebesar Rp 84 triliun, ditemukan saat penyaluran dari BI kepada bank-bank bermasalah.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai komersial jaminan BLBI hanya sebesar Rp 12,34 triliun. Artinya, hanya 9,54 persen dari total BLBI yang di cessiekan (dialihkan) dari BI kepada BPPN.

Ditambah, hasil audit BPK tahun 2006, terkait pemeriksaan tentang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas laporan pelaksanaan tugas BPPN. Dalam audit tersebut, menyatakan Surat Keterangan Lunas (SKL) layak diberikan kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Berdasarkan temuan hasil audit BPK, pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA (perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset). Hal itu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002," papar Uchok. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya