Berita

Hukum

KPK Juga Harus Berani Jerat Para Obligor BLBI

SABTU, 29 APRIL 2017 | 11:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung sebagai tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK diingatkan juga harus befrani menjerat para penerima BLBI tersebut. Khususnya, terkait pihak yang tidak kooperatif atau justru menantang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Ada sejumlah bank yang tidak mau membuat perjanjian PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham)," ujar Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (29/4).


Beberapa bank yang dimaksudnya, yaitu Bank Deka, Centris, Aspac, BCD, Dewa Rutji, Arya Panduartha, Dharmala dan Orient. Langkah hukum pun sudah dilakukan terhadap bank-bank tersebut. Namun, dalam proses pengadilan, ternyata negara kalah melawan bank-bank tersebut.

Beberapa bank penerima BLBI ada yang telah menandatangani perjanjian PKPS dengan BPPN. Hanya saja, tidak mau bayar dan tidak menyelesaikan kewajibannya. Diantaranya, BUN, Modern, PSP, Metropolitan, Bahari, Aken, Intan, Tata dan Servitia.

Bank bermasalah lainnya, sudah membuat PKPS, tapi baru bayar sebagian. Antara lain, Lautan Berlian, BIRA, Namura, Putera Multi Karsa dan Tamara.

Uchok menambahkan, KPK juga harus memburu bank-bank plat merah, yang sampai sekarang tidak ketahuan rimbanya.

"Padahal nilainya jauh lebih besar, mencapai 400 triliun. Penyalurannya seperti apa? Penggunaanya seperti apa? Sama sekali tidak ketahuan. Lantaran BPPN juga tidak menerima mandat untuk menyelesaikan BLBI kepada bank-bank milik negara," ungkap Uchok.

Sejauh ini KPK baru menetapkan Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Rp 144,5 triliun untuk 48 bank bermasalah itu. Negara rugi sekitar sekitar138 triliun karena pinjaman tersebut tidak dikembalikan.

Penyimpangan sebesar Rp 84 triliun, ditemukan saat penyaluran dari BI kepada bank-bank bermasalah.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai komersial jaminan BLBI hanya sebesar Rp 12,34 triliun. Artinya, hanya 9,54 persen dari total BLBI yang di cessiekan (dialihkan) dari BI kepada BPPN.

Ditambah, hasil audit BPK tahun 2006, terkait pemeriksaan tentang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas laporan pelaksanaan tugas BPPN. Dalam audit tersebut, menyatakan Surat Keterangan Lunas (SKL) layak diberikan kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Berdasarkan temuan hasil audit BPK, pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA (perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset). Hal itu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002," papar Uchok. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya