Berita

Miryam S. Haryani/net

Hukum

Pencarian Miryam Masih Dilakukan Di Dalam Negeri

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 19:57 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta siapapun pihak yang mengetahui keberadaan tersangka Miryam S. Haryani agar segera menginformasikan kepada pihaknya atau kepolisian.

KPK juga mengharapkan kesadaran dari pihak kuasa hukum maupun keluarga politikus Partai Hanura itu untuk mengantarkan Miryam langsung ke gedung KPK. Miryam yang tadinya berstatus saksi dalam kasus korupsi proyek E-KTP berubah menjadi tersangka karena diduga bersaksi palsu dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Itu akan lebih baik bagi tersangka juga proses hukum," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (28/3).


Febri jelaskan, hingga kini pencarian terhadap Miryam masih dilakukan di dalam negeri. Miryam diduga kuat masih di Indonesia. Pihak kuasa hukumnya juga mengatakan demikian.

"Pihak Polri juga mengatakan pencarian sudah berjalan dan sudah menginstruksikan ke bawah. Kami berharap ini bisa efektif untuk menangkap tersangka Miryam," tambahnya.

KPK menganggap penting Miryam karena dia terkait secara langsung dengan kasus korupsi E-KTP yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor.

KPK juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif atas tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk melihat kemungkinan perkembangan perkara.

"Saat ini kami lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka AA untuk melihat kemungkinan perkembangan perkara, apakah ada pihak lain yang juga terlibat," jelas Febri. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya