Berita

Fahd El Fouz/net

Hukum

Fahd El Fouz Dikerangkeng Di Guntur

JUMAT, 28 APRIL 2017 | 19:17 WIB | LAPORAN:

Setelah diperiksa pertama kali hari ini, Fadh El Fouz (FEF) langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama itu akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan (rumah tahanan) Guntur, Jakarta Selatan.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka FEF terkait kasus suap di dua proyek Kementerian Agama dan penahanan dua puluh hari ke depan di Rutan Guntur," jelas jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat sore (28/4).


Febri menegaskan bahwa penahanan atas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu telah memenuhi pasal 21 KUHP karena telah ada cukup bukti-bukti yang mendukung.

"Terkait kecukupan bukti untuk melakukan penahanan, kita tahu dua orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa persidangan juga cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan korupsi yang juga dilakukan FEF," imbuhnya.

Fadh El Fouz menjadi tersangka ketiga pada kasus suap pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Pengadilan Tipikor sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yaitu anggota Komisi VIII DPR 2009-2014, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya Zuljarnaen.

Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk Fadh. Namun, dua saksi belum memenuhi panggilan KPK hingga saat ini.

KPK tidak asing dengan Fahd. Dia pernah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada 11 Desember 2012, dan bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya