Berita

Megawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Megawati Bisa Jadi Tersangka BLBI, Jika...

SELASA, 25 APRIL 2017 | 22:55 WIB | LAPORAN:

RMOL. Peluang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terbuka.

Pasalnya kebijakan Megawati yang mengeluarkan Inpres 8/2002 menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke sejumlah bank yang bermasalah.

"Kebijakan itu tidaklah menjadi Tindak Pidana Korupsi. Kebijakan itu menjadi Tindak Pidana Korupsi apabila di dalam proses berjalannya kebijakan tersebut ada sesuatu manfaat yang diambil dan yang diperoleh orang yang mengeluarkan kebijakan tersebut untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok atau orang lain. Jadi nanti kemungkinan, itu masih bisa saja," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (25/4).


Meskipun peluang menyeret pembuat kebijakan dalam kasus yang ditangani masih terbuka, namun penyidikan KPK belum tertuju kesana. Termasuk, dugaan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan SP3 dari Kejaksaan Agung dengan landasan para debitur BLBI dianggap telah menyelesaikan utang meskipun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham.

Saat ini, sambung Basaria, KPK fokus pada penyidikan kasus yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka.

"Apakah dengan dasar SKL ini dibuatkan SP3. Ini penyidik belum sampai kesana, ini case yang berbeda nanti akan dibuat khusus, tim lidik yang menangani itu. Tetapi fokus kita hari ini penerbitan SKL itu yang tidak seharusnya karena memang belum lunas. Seharusnya Rp3,7 triliun tadi diambil pemerintah baru keluar surat lunas," tandasnya. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya