Berita

Miryam S. Haryani

Hukum

Miryam Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK

SELASA, 25 APRIL 2017 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Miryam, Aga Khan, menjelaskan pengajuan praperadilan telah didaftarkan pada Jumat (21/4) dengan materi terkait penetapan tersangka terhadap Miryam.

Menurutnya, KPK tidak berwenang menetapkan kliennya sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.


Selain itu, keterangan palsu baru bisa dibuktikan apabila perkara pokok yang disidangkan telah diputus oleh hakim.

"Harusnya itu (penetapan tersangka Miryam) masuk wilayah pidana umum dan harusnya ada putusan hakim dulu, baru bisa dibuktikan dia memberikan keterangan palsu. Ini kan sidangnya masih berjalan," ujar Aga saat dihubungi, Selasa (25/4).

Sebelumnya, mantan bendahara Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka keterangan tidak benar terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Miryam diduga sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Miryam merupakan salah satu kunci dalam mengungkap aliran uang korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam BAP yang telah dicabut, Miryam memberikan langsung uang terkait proyek e-KTP kepada beberapa anggota DPR periode 2009-2014.

Diantaranya yakni, Yasonna Laoly, Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan di ruang kerja. Kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN, Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar. Nama-nama yang disebutkan dalam BAP Miryam disebutkan juga dalam Surat dakwaan Irman dan Sugiharto. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya