Berita

Hukum

Pengacara Fifi: Pelapor Punya Kebencian Mendalam Terhadap Ahok

e
SELASA, 25 APRIL 2017 | 11:31 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama berpendapat pelapor kasus penistaan agama yang menjerat kliennya memiliki kebencian mendalam sehingga keterangannya harus dikesampingkan dan tidak bisa dijadikan saksi fakta.

"Di dalam kasus penodaan agama ini, perasaan orang sudah memiliki kebencian terhadap BTP sudah dipastikan akan mempengaruhi penilaiannya terhafdap ucapan atau tindakan dari orang yang dibencinya," kata kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan ke-20, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Fifi melanjutkan, saksi-saksi yang mendengar langsung pidato Ahok, khususnya warga Kepulauan Seribu ketika itu, justru tidak keberatan dan tidak merasa terhina agama dan kitab sucinya karena ucapan Ahok membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51.


"Sesuai fakta, tidak ada masyarakat Kepulauan Seribu yang menjadi pelapor dalam perkara ini," kata Fifi, menekankan.

Sebaliknya mereka warga Kepulauan Seribu yang dihadirkan sebagai saksi fakta menyatakan acara tersebut dalam suasana kekeluargaan dan diwarnai tawa tepuk tangan dari masyarakat yang hadir.

"Bandingkan hal ini dengan kesaksian para pelapor yang memang membenci BTP sejak awalnya," tukas Fifi yang juga adik kandung Ahok.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya