Berita

Foto/Net

Hukum

Tidak Tertib, Massa GNPF-MUI Dikeluarkan Dari Persidangan Ahok

SELASA, 25 APRIL 2017 | 09:55 WIB | LAPORAN:

. Beberapa orang yang terlihat berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) MUI digiring oleh pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ke luar ruang persidangan, Selasa (25/4).

Hal itu terjadi saat terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan membacakan pledoi atau pembelaannya.

Ceritanya, lima majelis hakim sudah berada di dalam ruang persidangan. Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto juga telah memulai membuka persidangan. Dwiarso menanyakan kesehatan dan kesiapan Ahok untuk membaca pledoi.


"Silahkan pledoi dibaca oleh terdakwa, kemudian penasihat hukum," kata Dwiarso kepada Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Belum sempat Ahok membacakan pledoi, beberapa orang yang merupakan pengunjung sidang menyerukan takbir. Setelah mendengar keributan, barulah pengamanan Pn Jakut dan aparat kepolisian mengamankan beberapa pengunjung tersebut.

"Perhatian ya, ini di ruang persidangan kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan," kata Dwiarso.

Jika pengunjung tidak tertib, maka majelis hakim berhak mengeluarkan pengunjung tersebut dari ruang sidang. Ia mengingatkan pengunjung untuk tidak bertepuk tangan, bersorak, dan lain-lain.

"Jadi perhatikan saja sidangnya. Karena majelis tidak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," kata Dwiarso.

Saat ini, penasihat hukum masih membacakan pledoi setelah sebelumnya Ahok membacakan pledoi.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya