Berita

Net

Hukum

Kemenkominfo Beri Sanksi 18 Stasiun Radio

SELASA, 25 APRIL 2017 | 05:04 WIB | LAPORAN:

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan sanksi administratif dengan tidak memperpanjang izin penyelanggaraan penyiaran (IPP) kepada 18 stasiun radio.

Sanksi diberikan karena belasan stasiun radio tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, meski telah diberi surat teguran dua kali berturut-turut agar segera mengajukan izin.

Kemenkominfo dalam laman resminya (Selasa, 25/4) menjelaskan, sesuai Permenkominfo Nomor 18/2016, lembaga penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP diberikan teguran tertulis paling banyak dua kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing tujuh hari kalender.


Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua, lembaga penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP maka dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP. Lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada menteri sesuai Pasal 21 Permenkominfo Nomor 40/2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo 40/2012, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran. Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran.

Adapun, 18 radio yang dikenai sanksi adalah PT Radio Bonita Jaya Suara Medan (Sumatera Utara), PT Radio Swara perak Jaya (Jatim), PT Radio Clarinta Makobu Utama (Jatim), PT Radio Suara Sawerigading (Sulawesi Barat). Kemudian PT Suara Riau Mandiri (Riau), PT Radio Gelora Ramona (Sumatera Selatan), PT Radio Swara Nugraha Perdana (Sulawesi Tengah), PT Radio Mitramedia Dirgantaramega (Sumatera Utara), PT Radio Suara Muhammadiyah (Riau).

Lalu PT Radio Arjuna (Banten), PT Radio Budaya Jawa Indonesia (Jawa Timur), Perkumpulan Radio Komunitas Dwijendra (Bali), PT Radio Dinda (Sumatera Utara), Perkumpulan Radio Komuniktas Al Hudda (Sulawesi Utara), PT Radio Citra Dharma Bali Satya (Bali), PT Radio Barong (Bali0, PT radio Cikal Anugra Fiesta (Sumatera Utara), dan PT Radio Ramakusala (Sumatera Utara). [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya