Berita

Dwi Widodo/Net

Hukum

Bekas Atase Imigrasi KBRI Malaysia Akhirnya Ditahan KPK

SABTU, 22 APRIL 2017 | 03:51 WIB | LAPORAN:

Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo akhirnya ditahan setelah diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dwi merupakan tersangka‎ kasus penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.

Dia diduga menerima suap mencapai Rp1 miliar ketika menjabat Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia terkait dengan pembuatan paspor dan calling visa di KBRI Kuala Lumpur.


Dwi bakal menjalankan masa tahanan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK cabang Guntur.

"Penahanan biasa, 20 hari di Guntur. Sebelum ditahan klien saya sudah pernah diperiksa. Pemeriksaan ketiga kalinya ini, lalu ditahan," ujar Kuasa hukum Dwi Widodo, Yans Jailani, usai mendampingi kliennya pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).

Saat disinggung mengenai pemeriksaan Dwi sebelumnya, Jailani menjelaskan kliennya mengakui telah menerima kelebihan uang dari biaya penerbitan parpor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, Juilani enggan memberi keterangan lebih jauh dengan alasan telah masuk dalam materi perkara.

"Kita tahu KPK punya alat bukti sendiri. Nanti mungkin akan disampaikan," ujar Jailani.

Atas perbuatannya, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya