Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Hukum

Petrus: JPU Subyektif Dalam Menuntut Ahok

JUMAT, 21 APRIL 2017 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Tuntutan pasal 156 KUHP terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mencerminkan posisi dilematis dan arogansi jaksa penuntut umum (JPU) sebagai wakil negara.

'Karena di dalam tuntutan JPU tanggal 20 April, secara tegas menyatakan dakwaan melanggar pasal 156a KUHP tidak terbukti. Tetapi JPU justru memilih untuk tetap menuntut Ahok dengan pasal dakwaan melanggar pasal 156 KUHP yang tidak ada hubungan dengan konteks Al Maidah 51," kritik koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/4) pagi.

Petrus menilai sikap JPU terlalu subyektif dalam menentukan tuntutannya terhadap Ahok. Karena pasal 156 KUHP hanya ditujukan pada tindakan seseorang yang menghina golongan atau suku-suku yang ada di Indonesia.


'Ini sebetulnya bagian dari dilema seorang JPU dan arogansi negara ketika atas nama negara berhadapan dengan pilihan untuk menuntut setiap orang yang didakwa dan diperhadapkan pada pilihan yang sulit," terangnya.

Ketika JPU membebaskan Ahok dari dakwaan pasal 156a KUHP seharusnya, kata Petrus, secara ksatria atas nama negara menyatakan membebaskan terdakwa Ahok dari dakwaan melanggar pasal 156 KUHP.

'Kita masih berharap majelis hakim dalam perkara Ahok secara jernih, obyektif dengan payung kemandirian badan peradilan dapat menjaga prinsip kebebasan hakim,' pungkasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya