Berita

Foto/Net

Hukum

Pengumpulan Donasi Harus Transparan Dong

Kasus Alfamart
JUMAT, 21 APRIL 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang me­mutuskan tidak menerima gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart da­lam perkara sengketa informasi pengelolaan donasi konsumen Alfamart.

Dalam perkara ini, Alfamart menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang me­merintahkan Alfamart membuka seluruh informasi pengelolaan dana donasi konsumen.

Komisioner KIP, Yhannu Setyawan, mengapresiasi pu­tusan PN Tangerang yang men­erima eksepsi KIP dan menya­takan tidak menerima gugatan Alfamart. "Ini langkah maju penyelesaian sengketa infor­masi dan telah menempatkan Komisi Informasi sesuai ke­tentuan UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no. 2 tahun 2011," katanya.


Dengan putusan PN Tangerang tersebut, putusan KIP yang sebelumnya memerintah­kan Alfamart untuk membuka seluruh informasi mengenai pengelolaan donasi konsumen harus dijalankan jika telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami mendukung siapapun yang mengumpulkan, men­gelola, dan menyalurkan do­nasi kepada mereka yang ber­hak/membutuhkan, sepanjang sesuai aturan yang berlaku," ujar Yhannu.

Ditekankannya, agar kepercayaan masyarakat tetap ter­jaga, hal itu harus dibarengi pula dengan melakukan trans­paransi dan akuntabilitas ke­pada publik sebagai donatur. "Mereka berhak atas semua informasi seputar donasi terse­but," imbuhnya.

Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan dalam eksepsi bahwa KIP tidak bisa dijadikan tergugat sebagaimana sudah diatur da­lam Perma maupun undang-undang. "Tapi kami sebenarnya berharap lebih, soal bagaimana majelis melihat penempatan Alfamart sebagai badan pub­lik," katanya.

Diterangkannya, kasus ini berawal dari permohonan kon­sumen bernama Musthalih Siradj lewat KIP agar Alfamart membuka laporan penggunaan uang donasi yang selama ini dihimpun. Alasannya sepa­njang 2015, Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen senilai Rp 33,6 miliar.

Musthalih juga mengklaim sudah beberapa kali bersu­rat kepada pihak manajemen Alfamart untuk meminta laporan keuangan. Namun dia tidak puas lantaran hanya diberi gambar-gambar kegiatan. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya