Berita

Foto/Net

Hukum

Pengumpulan Donasi Harus Transparan Dong

Kasus Alfamart
JUMAT, 21 APRIL 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang me­mutuskan tidak menerima gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart da­lam perkara sengketa informasi pengelolaan donasi konsumen Alfamart.

Dalam perkara ini, Alfamart menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang me­merintahkan Alfamart membuka seluruh informasi pengelolaan dana donasi konsumen.

Komisioner KIP, Yhannu Setyawan, mengapresiasi pu­tusan PN Tangerang yang men­erima eksepsi KIP dan menya­takan tidak menerima gugatan Alfamart. "Ini langkah maju penyelesaian sengketa infor­masi dan telah menempatkan Komisi Informasi sesuai ke­tentuan UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no. 2 tahun 2011," katanya.


Dengan putusan PN Tangerang tersebut, putusan KIP yang sebelumnya memerintah­kan Alfamart untuk membuka seluruh informasi mengenai pengelolaan donasi konsumen harus dijalankan jika telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami mendukung siapapun yang mengumpulkan, men­gelola, dan menyalurkan do­nasi kepada mereka yang ber­hak/membutuhkan, sepanjang sesuai aturan yang berlaku," ujar Yhannu.

Ditekankannya, agar kepercayaan masyarakat tetap ter­jaga, hal itu harus dibarengi pula dengan melakukan trans­paransi dan akuntabilitas ke­pada publik sebagai donatur. "Mereka berhak atas semua informasi seputar donasi terse­but," imbuhnya.

Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan dalam eksepsi bahwa KIP tidak bisa dijadikan tergugat sebagaimana sudah diatur da­lam Perma maupun undang-undang. "Tapi kami sebenarnya berharap lebih, soal bagaimana majelis melihat penempatan Alfamart sebagai badan pub­lik," katanya.

Diterangkannya, kasus ini berawal dari permohonan kon­sumen bernama Musthalih Siradj lewat KIP agar Alfamart membuka laporan penggunaan uang donasi yang selama ini dihimpun. Alasannya sepa­njang 2015, Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen senilai Rp 33,6 miliar.

Musthalih juga mengklaim sudah beberapa kali bersu­rat kepada pihak manajemen Alfamart untuk meminta laporan keuangan. Namun dia tidak puas lantaran hanya diberi gambar-gambar kegiatan. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya