Berita

Foto/Net

Hukum

Pengumpulan Donasi Harus Transparan Dong

Kasus Alfamart
JUMAT, 21 APRIL 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang me­mutuskan tidak menerima gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart da­lam perkara sengketa informasi pengelolaan donasi konsumen Alfamart.

Dalam perkara ini, Alfamart menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang me­merintahkan Alfamart membuka seluruh informasi pengelolaan dana donasi konsumen.

Komisioner KIP, Yhannu Setyawan, mengapresiasi pu­tusan PN Tangerang yang men­erima eksepsi KIP dan menya­takan tidak menerima gugatan Alfamart. "Ini langkah maju penyelesaian sengketa infor­masi dan telah menempatkan Komisi Informasi sesuai ke­tentuan UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no. 2 tahun 2011," katanya.


Dengan putusan PN Tangerang tersebut, putusan KIP yang sebelumnya memerintah­kan Alfamart untuk membuka seluruh informasi mengenai pengelolaan donasi konsumen harus dijalankan jika telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami mendukung siapapun yang mengumpulkan, men­gelola, dan menyalurkan do­nasi kepada mereka yang ber­hak/membutuhkan, sepanjang sesuai aturan yang berlaku," ujar Yhannu.

Ditekankannya, agar kepercayaan masyarakat tetap ter­jaga, hal itu harus dibarengi pula dengan melakukan trans­paransi dan akuntabilitas ke­pada publik sebagai donatur. "Mereka berhak atas semua informasi seputar donasi terse­but," imbuhnya.

Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan dalam eksepsi bahwa KIP tidak bisa dijadikan tergugat sebagaimana sudah diatur da­lam Perma maupun undang-undang. "Tapi kami sebenarnya berharap lebih, soal bagaimana majelis melihat penempatan Alfamart sebagai badan pub­lik," katanya.

Diterangkannya, kasus ini berawal dari permohonan kon­sumen bernama Musthalih Siradj lewat KIP agar Alfamart membuka laporan penggunaan uang donasi yang selama ini dihimpun. Alasannya sepa­njang 2015, Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen senilai Rp 33,6 miliar.

Musthalih juga mengklaim sudah beberapa kali bersu­rat kepada pihak manajemen Alfamart untuk meminta laporan keuangan. Namun dia tidak puas lantaran hanya diberi gambar-gambar kegiatan. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya