Berita

Ahok/Net

Hukum

Golkar: Tuntutan Ahok Sandiwara Yang Tidak Lucu

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 22:07 WIB | LAPORAN:

Tuntutan yang diajukan jaksa kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai sandiwara belaka.

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Siti Hediati Hariyadi menyesalkan tuntutan yang terbilang singkat. Pasalnya, hampir semua umat Islam di Indonesia menginginkan gubernur DKI Jakarta tersebut mendapat hukuman berat. Hal itu terbukti dari jutaan muslimi yang mengikuti serentetan unjuk rasa dalam Aksi Bela Islam.

"Sesuatu yang dituntut jutaan umat, mayoritas umat Islam masak cuma satu tahun. Ini sandiwara saja, sandiwara yang tidak lucu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/4).
 

 
Titiek Soeharto, begitu dia disapa, menyinggung soal penundaan digelarnya sidang Ahok hingga pelaksanaan putaran dua Pilkada DKI selesai. Di mana, ketika itu, jaksa beralasan belum menyelesaikan surat tuntutan untuk Ahok. Alasan jaksa tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap lembaga pengadilan.

"Masak iya jaksa belum selesai ngetik. Sebuah peradilan besar alasannya belum selesai ngetik. Itu melecehkan lembaga hukum," imbuhnya.

Jaksa penuntut umum pada Pengadilan negeri Jakarta Utara mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf (a) KUHP, di mana ancaman hukuman lima tahun. Begitu masuk tahap tuntutan, gubernur DKI Jakarta itu malah dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Padahal tuduhan dari penyidik ada dua, yakni melanggar Pasal 156 huruf (a) dan Pasal 28 Undang-Undang 11/2008 tentang ITE. Pasal 28 UU ITE diganti jaksa dengan Pasal 156 tentang penistaan antar golongan. [wah] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya