Berita

Ahok/Net

Hukum

Tuntutan Untuk Ahok Abaikan Rasa Keadilan

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR RI menilai tuntutan yang ditujukan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama tidak memenuhi rasa keadilan.

Menurut anggota Komisi III Nasir Djamil, tuntutan jaksa terlalu rendah dan terkesan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Padahal, dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini, tuntutan jaksa justru lebih tinggi.

"Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan hanya dituntut dua tahun percobaan. Ini tidak benar," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta (Kamis, 20/4).


Nasir mencontohkan, kasus Arswendo Atmowiloto di tahun 1990 dan kasus HB Jassin tahun 1968 menunjukkan bahwa tuntutan jaksa sampai lebih dari dua tahun penjara, dan ada yang hanya satu tahun percobaan. Tetapi, kasus tersebut tidak sampai menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus Ahok saat ini.

"Ahok telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat malah hanya dituntut lebih tinggi sedikit dari kasus HB Jassin," ujar Nasir.

Meski demikian, dia masih berharap agar majelis hakim dapat memutuskan kasus Ahok lebih sesuai dengan rasa keadilan, berdasarkan dengan fakta-fakta persidangan.

"Sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan itu," tegas Nasir.  

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Pengadilan negeri Jakarta Utara mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf (a) KUHP, di mana ancaman hukuman lima tahun. Begitu masuk tahap tuntutan, gubernur DKI Jakarta itu malah dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Padahal tuduhan dari penyidik ada dua, yakni melanggar Pasal 156 huruf (a) dan Pasal 28 Undang-Undang 11/2008 tentang ITE. Pasal 28 UU ITE diganti jaksa dengan Pasal 156 tentang penistaan antar golongan. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya