Berita

Net

Hukum

Drajat Makan Uang USD 40 Ribu Jatah Panitia Lelang E-KTP

KAMIS, 20 APRIL 2017 | 19:17 WIB | LAPORAN:

Ketua panitia lelang pengadaan identitas elektronik (e-KTP) Drajat Wisnu Setyawan ternyata pernah memainkan uang anggaran operasional proyek.

Hal itu terungkap saat Hakim Jhon Halasan Butarbutar mencecar Drajat terkait penerimaan uang sebesar USD 40 ribu dari terdakwa Sugiharto yang ketika itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Drajat, uang yang diberikan Sugiharto bertepatan dengan momentum Lebaran untuk panitia lelang. Namun, uang tidak disalurkan ke panitia lelang melainkan disimpannya. Untuk anggota panitia lelang, Drajat mengambil dari anggaran operasional dan membagi-bagikan Rp 10 juta kepada masing-masing panitia.


"Ada anggaran Rp100 jutaan untuk operasional, nah (Rp10 juta) saya ambil dari situ," bebernya.

"Loh, berarti saudara itu tidak benar dong. Itu secara aturan tidak boleh kan," cecar Hakim John.

"Benar yang mulia," timpal Drajat menjawab pertanyaan hakim.

Lebih lanjut, dia mengaku khilaf saat menerima dan menyimpan uang USD 40 ribu dari Sugiharto. Menurut Drajat, uang tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya khilaf menerima uang itu, tapi saya sudah kembalikan ke KPK," ujarnya.

Drajat membantah adanya penerimaan lain terkait proyek e-KTP. Meski dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Drajat disebut-sebut pernah menerima USD 75 ribu dari Sugiharto. Uang berasal dari pengusaha Andi Narogong. Dalam dakwaan, Drajat juga disebut memperkaya diri dengan uang USD 615 ribu dan Rp 25 juta.

Selain itu, Drajat disebutkan menjalankan perintah para terdakwa untuk memenangkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang. Padahal, konsorsium itu seharusnya tidak lolos proses seleksi. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya