Berita

KTP Elektronik/Net

Hukum

Waktu Jadi Alasan Kemendagri Abaikan Saran LKPP

SELASA, 18 APRIL 2017 | 04:04 WIB | LAPORAN:

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memisahkan proses lelang proyek pengadaan e-KTP.

Padahal saran agar proses lelang dipecah menjadi sembilan paket itu bertujuan agar kompetisi dalam proses lelang dapat semakin ketat dan sehat. Termsauk, memperkecil potensi kegagalan proyek.

Begitu jelas Ketua Tim Pendamping Proyek Pengadaan e-KTP, yang juga staf pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta di persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4).


Kemendagri saat itu selalu mempermasalah waktu yang akan molor jika proses lelang dipecah sembilan.

"Mereka selalu alasan waktu, waktu, waktu. Padahal dipercepat pun enggak ada gunanya menurut kami," ujarnya.

Setya menilai proyek pengadaan e-KTP tidak cukup diselesaikan dalam dua tahun. Berdasarkan hitungan dari LKPP, proyek tersebut setidaknya diselesaikan dalam kurun waktu lima tahun.

"Itu terlalu tidak masuk akal, berdasarkan analisis kami ya. Kami kan berdasarkan pengalaman, kami juga punya ahli IT, jadi tidak sembarangan berpendapat," ungkapnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya