Berita

Ahmad Zainuddin/Net

PKS MPR: Tidak Ada Konstitusi Yang Dilanggar Memilih Cagub Berdasarkan Agama

SENIN, 17 APRIL 2017 | 11:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) MPR RI Ahmad Zainuddin menegaskan hak memilih dan dipilih pada setiap warga negara dijamin UUD. Termasuk hak dan seruan untuk memilih calon pemimpin berdasarkan agama.

Hal tersebut ditegaskan Zainuddin menjawab pertanyaan salah seorang warga masyarakat dalam Sosialisasi Empat Pilar di Jl Inspeksi Kali Sunter RT 07 RW 03, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu malam (16/4). Empat Pilar yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Memilih calon gubernur berdasarkan agama adalah hak konstitusi setiap warga negara. Dijamin Undang-Undang Dasar, khususnya Pasal 28E dan 29. Tidak ada konstitusi yang dilanggar jika seorang warga memilih cagub berdasarkan keyakinan dan ajaran agamanya," ujar Zainuddin dalam rilisnya.


Dia menjelaskan, Pasal 28E UUD menyebutkan 'Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya'. Dalam Islam khususnya, lanjut Zainuddin, beribadah tidak sebatas shalat, zakat, puasa atau haji. Tapi bersilaturahmi hingga dalam konteks memilih pemimpin dalam politik juga ibadah, sepanjang sesuai ajaran agama. Karena Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam, memerintahkan hal tersebut.

"Begitupun dengan Pasal 29 yang tegas mengatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu. Jadi tidak ada pemisahan agama dan politik atau negara di Indonesia berdasarkan perspektif konstitusi," jelasnya.

Anggota Komisi IX DPR RI ini justru menyesalkan, pandangan dan seruan sejumlah kalangan yang mencoba memisahkan agama dan politik, bahkan melarang warga DKI Jakarta untuk memilih calon gubernur berdasarkan agamanya. Berpolitik sesuai ajaran agama, menurutnya, bukanlah politisasi agama.

Lebih lanjut Zainuddin mengatakan, Empat Pilar yang ditetapkan MPR RI digali dari khazanah perjuangan dan falsafah bangsa. Setiap pilar saling berkaitan dan mengokohkan satu sama lain. Karena itu lanjut dia, tidak hanya NKRI harga mati.

"Bagi bangsa Indonesia, Empat Pilar itu harus harga mati. Jika bangsa ini ingin kuat, Empat Pilar ini tidak hanya harus dipahami, tapi dilaksanakan," pungkas Zainuddin. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya