Berita

Bisnis

Bank Windu Didesak Serahkan Sertifikat GWP

MINGGU, 16 APRIL 2017 | 23:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Fireworks Ventures Limited mendesak Bank Windu Kentjana menyerahkan tiga sertifikat atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

"Kami yakinkan bahwa penguasaan sertifikat atas nama GWP tersebut tidak sah," kata Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, dalam keterangan pers di markas LSM Humanika, Jakarta, Sabtu (15/4).

Edy Nusantara adalah kuasa usaha dari Fireworks Ventures Limited, perusahaan berbasis di British Virgin Islands yang menerima pengalihan hak tagih (cessie) atas nama PT GWP yang sebelumnya dibeli PT Millenium Atlantic Securities (MAS) melalui lelang di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.
 

 
Namun, meski telah membeli aset kredit PT GWP, Fireworks tidak menerima kelengkapan dokumen berupa tiga sertifikat berbentuk SHGB bernomor 204, 205 dan 207 terkait lahan di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali.
 
Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang PT Bank Windu Kentjana International Tbk dengan klaim sebagai jaminan kredit modal kerja PT GWP sejumlah Rp 43 miliar yang dilaporkan di Bank Indonesia sejak 2004.

Padahal, kenyataannya, GWP tidak pernah menandatangani akad kredit baru apapun seperti yang diklaim Bank Windu, di mana sejak masuknya China Bank Construction sebagai pemegang saham mayoritas, awal tahun ini berubah nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

Berman mengatakan atas keyakinan itulah kliennya melaporkan tindak pidana penggelapan sertifikat PT GWP ke Bareskrim Mabes Polri.

Terkait Laporan Polisi Nomor LP/948/IX/2016/Bareskrim tanggal 21 September 2016 atas nama Edy Nusantara, penyidik Bareskrim diketahui telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan dua terlapor berinsial TS (mantan Direktur Bank Windu Kentjana) dan PMC (dari Bank Danamon) sebagai tersangka.

Berman yakin Bareskrim bisa menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas bank untuk bersikap tegas mengusut tuntas dugaan kejahatan kerah putih tersebut.
 
"Fakta dan data kasus mafia penggelapan sertifikat itu begitu terang benderang. Kami optimis Bareskim bisa bersikap tegas," katanya.
 
Bank Windu Kentjana yang sebelumnya bernama Bank Multicor merupakan anggota sindikasi sejumlah bank yang memberikan kredit kepada PT GWP pada 1995. Hubungan sindikasi bank sebagai kreditur dengan GWP sebagai debitur memburuk dipicu tudingan sindikasi bahwa GWP melakukan wanprestasi pada 1997. Terjadilah sengketa hukum.

Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) memenangkan GWP yang pada intinya menyatakan perusahaan ini tidak pernah melakukan wanprestasi seperti ditudingkan sindikasi kreditur yang waktu itu dipimpin Bank PDFCI. PDFCI sendiri pada akhirnya dimerger ke Bank Danamon.

Seiring krisis moneter kala itu, sejumlah anggota sindikasi bank ditutup atau dibekukan operasinya, dan aset kredit GWP diambilalih BPPN yang dilakukan berdasarkan kesepakatan tanggal 8 November 2000 yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota sindikasi dengan BPPN yang memberikan kewenangan kepada BPPN untuk penagihan seluruh utang GWP, dan seluruh hasil penagihan akan dibagi dan diserahkan selambat-lambatnya 7 hari secara proporsional kepada para anggota sindikasi.
 
Pada 2004, aset kredit itu masuk dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang dimenangkan oleh PT MAS. Perusahaan ini lalu mengalihkan hak tagih itu kepada Fireworks Ventures Limited. Perlu diketahui bahwa proses penjualan yang dilakukan melalui Lelang PPAK VI tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur berdasarkan PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Dalam kesempatan itu, Edy Nusantara yang didampingi pimpinan Humanika Bursah Zarnubi, mengharapkan aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjamin kepastian hukum berinvestasi di Indonesia.  [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya