Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Sinyalir Penurunan Anggaran E-KTP Sarat Kejanggalan

JUMAT, 14 APRIL 2017 | 13:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya sejumlah kejanggalan dalam penurunan anggaran proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.

Kejanggalan pertama yakni pengalihan sisa dana proyek e-KTP tahun anggaran 2011 sejumlah Rp 1,045 triliun, ke tahun anggaran 2013. Padahal, aturan pada Pasal 9 ayat (2) PMK Nomor 194 Tahun 2011, tidak mengizinkan hal tersebut. Peralihan sisa anggaran itu memang disoroti secara khusus oleh jaksa.

"Yang jadi persoalan sebenarnya bukan multiyears disininya. Tapi masih ada (anggaran sisa 2011, tapi dialihkan) di 2013, yang seharusnya tidak boleh," ujar Ketua Tim Jaksa KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/4) kemarin.


Kejanggalan kedua saat Menteri Keuangan Agus Agus Martowardojo membuat peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 194 Tahun 2011 yang mengakomodir sisa anggaran satu tahun anggaran kontrak multiyears bisa dialihkan. Selanjutnya, penerbitan PMK tersebut juga dinilai mepengaruhi perubahan skema anggaran proyek pengadaan e-KTP yang semula pertahun menjadi multiyears.

"Itu yang nggak boleh. Karena prinsip hukumnya harus ada aturannya dulu," ujar jaksa Irene.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemekeu, Sambas Maulana, mengakui pihaknya menyetujui peralihan sisa uang proyek e-KTP untuk tahun anggaran 2011, ke tahun anggaran 2013. Menurut Sambas, peralihan anggaran dapat dilakukan jika terdapat kondisi tertentu, yang disebut sebagai kondisi Kahar atau Non Kahar seperti yang tertuang dalam PMK 194 Tahun 2011.

Keadaan Kahar yakni keadaan yang tidak bisa diprediksi karena bencana alam dan sebagainya. Sedangkan keadaan Non Kahar, karena ada pekerjaan baru, salah satunya karena pekerjaan itu tidak terlaksana tepat waktu atau terlambat. Sementara terkait e-KTP ini, klaim Sambas terjadi karena ada keadaan Non Kahar.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya